Photo: Supriadi Lawani
Utustoria.com, Banggai – Polemik Daftar Calon Tetap ( DCT) Daerah Pemilihan (Dapil) tiga Banggai terus bergulir.
Informasi yang diterima awak media laporan dari Supriadi Lawani ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banggai terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Banggai direspon serius.
Supriadi Lawani atau yang akrab di panggil Budi ketika dikonfirmasi oleh awak media membenarkan informasi ini.
Menurut Budi dia telah menerima surat panggilan sidang dari Bawaslu Banggai terkait laporan dugaan pelanggaran administrasi.
“Iya sudah ada surat panggilan dari Bawaslu untuk sidang perdana atas laporan saya” terang Budi.
Budi selanjutnya mengatakan bahwa dalam surat yang ditandatangani oleh PLH Ketua Bawaslu Banggai Arkamulhak Dayanun bawa surat tersebut adalah surat pemberitahuan dan Panggilan pemeriksaan.
“iya surat itu panggilan sidang pemeriksaan untuk pembacaan laporan pelapor dan mendengarkan jawaban terlapor, sidangnya nanti hari Senin (13/11/2023) sekitar jam 9.30 pagi” ucapnya.
Ketika ditanya tentang respon positif Bawaslu atas laporannya Budi mengatakan sangat mengapresiasi nya.
“Saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Bawaslu Banggai yang sudah merespon laporan saya” tutupnya. (Red)