Krasak-Krusuk dan Cederanya Tahapan Pemilihan di Banggai - Utustoria Krasak-Krusuk dan Cederanya Tahapan Pemilihan di Banggai - Utustoria

Krasak-Krusuk dan Cederanya Tahapan Pemilihan di Banggai

977
Spread the love

Photo: Pelantikan PPS Kab Banggai (Istimewah)

Utustoria.com, Banggai – Komisioner KPU Kabupaten Banggai diduga cederai proses tahapan seleksi dan hasil penetapan seleksi calon anggota PPS se-Kabupaten Banggai.

Berdasarkan pengumuman nomor: 291/PP.04.2-Pu/7201/2024, KPU Banggai dianggap tidak teliti dan terkesan sangat tidak profesional dalam penetapan pengumuman sebagaimana prinsip penyelenggara.

Pasalnya selain melakukan dua kali perubahan atas pengumuman hasil tes tertulis, di beberapa nama calon PPS di Kabupaten Banggai turut menuai kontroversi.

Lebih parahnya, menurut penulusuran dan sumber yang enggan disebutkan namanya bahwa ada suami istri yang lulus dan ditetapkan menjadi PPS di dua kecamatan yang berbeda.

“Itu terjadi di Kecamatan Balantak Utara dan Balantak Selatan” Tutur Sumber, 28 Mei 2024.

Padahal dalam Keputusan Komisi pemilihan umum nomor 476 tahun 2022, Bab II, angka 2 huruf A dan Lampiran II, dalam halaman 9 termaktub, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara.

Atas hal ini, sangat jelas bahwa KPU Kabupaten Banggai telah melangkahi hukum dan peraturan perundang-undangan serta menimbulkan krasak-krusuk dalam tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.

Sementara itu, Hasrianto salah satu warga dirugikan atas proses dan penetapan mengatakan, bahwa pihak Bawaslu juga harus lebih berperan aktif dalam mengawasi seleksi dan penetapan calon PPS, sebagaimana merupakan satu kesatuan dalam tahapan Pemilihan.

“Kami berharap pihak Bawaslu Banggai juga bisa memeriksa hasil seleksi dan penetappan anggota PPS ini” Papar Hasrianto.