PLN Tak Hadir dalam Sidang Perdana BPSK, Camat Moilong Minta Tindak Lanjuti Aduan Warga | Utustoria PLN Tak Hadir dalam Sidang Perdana BPSK, Camat Moilong Minta Tindak Lanjuti Aduan Warga – Utustoria

PLN Tak Hadir dalam Sidang Perdana BPSK, Camat Moilong Minta Tindak Lanjuti Aduan Warga

18
Spread the love

Photo: Camat Moilong, Ns. Sarpin, M.M.,

Utustoria.com, Banggai — Camat Moilong, Ns. Sarpin, M.M., meminta PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Toili segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Minahaki, Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terkait tegangan listrik yang dilaporkan tidak stabil selama bertahun-tahun.

Permintaan tersebut disampaikan Sarpin melalui rekaman video. Ia menegaskan, PLN perlu mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kualitas pelayanan kelistrikan yang dikeluhkan masyarakat. Menurutnya, langkah pemerintah desa membawa persoalan tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Banggai merupakan upaya yang tepat dan perlu dihormati oleh semua pihak.

Pernyataan itu menyusul pelaksanaan sidang perdana BPSK di Balai Desa Minahaki, Jumat (16/10/2026). Agenda mediasi belum terlaksana karena perwakilan PLN ULP Toili tidak hadir. Berdasarkan keterangan petugas BPSK, ketidakhadiran tersebut berkaitan dengan tugas lapangan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis BPSK Cian Lin, S.Sos., bersama anggota majelis Albert D. Bago dan Zulkifly Mangantjo. Kepala Desa Minahaki, Sahrudin S. Lembang, bertindak sebagai pihak pengadu, sedangkan PLN ULP Toili menjadi pihak yang diadukan terkait pelayanan kelistrikan.

Ketidakhadiran PLN mengecewakan sekitar 30 warga yang hadir menyaksikan persidangan. Mas’ud, salah seorang kepala dusun, berharap PLN dapat menghadiri agenda mediasi berikutnya agar persoalan tersebut segera memperoleh titik terang.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan kewenangan kepada BPSK untuk menangani sengketa konsumen di luar pengadilan. Namun, ketidakhadiran dalam sidang pertama tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.

Majelis BPSK menjadwalkan kembali mediasi pada pekan berikutnya. Hingga sidang perdana berakhir, belum ada kesepakatan maupun keputusan terkait tanggung jawab atas dugaan kerusakan peralatan elektronik milik warga akibat persoalan kelistrikan tersebut.

Camat Moilong, Sarpin, berharap PLN segera melakukan pemeriksaan teknis dan mengambil langkah perbaikan. Ia menekankan pentingnya penyelesaian konkret agar masyarakat Desa Minahaki dapat menikmati pelayanan listrik yang stabil dan tidak terus-menerus menghadapi persoalan serupa.(Red)


TAG


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *