Photo: Supriadi Lawani (Tengah)
Utustoria.com, Banggai – Laporan Tim Hukum pasangan calon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang ( Paslon 03) mendapatkan respon dari Supriadi Lawani mantan anggota KPU kabupaten Banggai.
Budi dalam keterangannya kepada awak media mengatakan bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 1 yaitu Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili, serta Para
Camat yang berada di wilayah Kabupaten Banggai atas dugaan pelanggaran pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang memenuhi unsur pelanggaran.
” iya, laporan itu memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 71 ayat 3″.
Lebih lanjut mantan aktivis yang biasa dipanggil Budi ini mengatakan bahwa jelas bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 49
Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat yang
menjadi pedoman mekanisme dan alokasi anggaran APBD untuk pelaksanaan
pelimpahan kewenangan dimaksud ternyata diatur dengan tegas bahwa pada
pokoknya Pasal 14 dan Pasal 21 Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023
tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat baru dapat
direncanakan pada tahun 2024 dan dilaksanakan pada tahun 2025.
“sangat jelas di perbup yah pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut pada tahun 2025” tegas Budi.
Budi mengatakan bahwa jika Bawaslu Banggai menolak laporan ini dengan alasan tidak memenuhi unsur maka sangat jelas Bawaslu Banggai tidak profesional.
Diakhir keterangannya Budi mengatakan bahwa laporan yang diajukan oleh tim hukum 03 tidak bisa dimaknai politik namun harus dimaknai sebagai upaya penegakan hukum.
” saya kira jangan dimaknai politis laporan ini namun harus dimaknai sebagai upaya penegakan hukum demi pelaksanaan pilkada berjalan sesuai hukum dan peraturan yang berlaku ” tutup Budi. (Red)