Photo: Marsidin Ribanka
Utustoria.con, Banggai – Perkara antara Marsidin Ribanka melawan Bupati Banggai Amiruddin di pengadilan tata usaha negara (PTUN) Palu telah mendapatkan kepastian.
Perkara gugatan TUN dengan nomor 109/G/2023/PTUN.PL ini sudah diputus pada hari ini (Rabu 3 April 2024).
Majelis hakim dalam putusannya mengabulkan seluruh gugatan yang dilakukan Mursidin.
Majelis hakim dalam putusannya menyatakan tindakan Bupati Banggai telah melanggar peraturan perundang-undangan serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik saat mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat kepada Marsidin.
Melalui telpon Marsidin mengatakan bahagia atas putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN tersebut.
“Saya senang atas putusan ini karena telah memberikan keadilan yang sesungguhnya” demikian ucap mantan kepala keuangan ini.
Bagi Marsidin putusan ini adalah jalan panjang yang dilakukannya dalam mencari keadilan. Karena benar kata orang bijak keadilan akan mencari jalannya sendiri.