Terkait Dugaan Reklamasi Oleh PT.KPP, Aparat Hukum Diminta Bertindak - Utustoria Terkait Dugaan Reklamasi Oleh PT.KPP, Aparat Hukum Diminta Bertindak - Utustoria

Terkait Dugaan Reklamasi Oleh PT.KPP, Aparat Hukum Diminta Bertindak

1132
Spread the love

Photo: Aktivitas PT KPP di Desa Bantayan, Luwuk Timur

Utustoria.com, Banggai – PT Kostrindo Putra Perkasa (KPP) yang beraktivitas di Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur diduga melakukan reklamasi tanpa izin.

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media (2/4/2024) bahwa aktivitas itu sudah dilakukan beberapa kali dan pantai yang tertimbun sudah cukup luas.

“Sudah berkali – kali mobil bawa material dan buang ke pantai dan sudah lumayan luas yang mereka timbun.” Terangnya.

Menurut informasi yang didapatkan oleh awak media bahwa sebagian pantai desa Bantayan adalah kawasan konservasi maritim dan oleh karenanya tidak bisa melakukan aktivitas reklamasi di kawasan tersebut.

Menurut Supriadi Lawani mantan aktivis Walhi Sulteng bahwa kawasan konservasi maritim adalah daerah perlindungan adat dan budaya maritim yang mempunyai nilai arkeologi historis khusus, situs sejarah kemaritiman dan tempat ritual keagamaan atau adat dan sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil sehingga tidak boleh ada aktivitas reklamasi dikawasan seperti itu.

“Tidak boleh ada aktivitas pada kawasan konservasi maritim apalagi reklamasi” tegas aktivis yang akrab di sapa Budi ini.

Budi melanjutkan bahwa dirinya sangat yakin bahwa aktivitas yang diduga reklamasi tersebut tidak memiliki izin alias ilegal, ini dikarenakan tidak mungkin ada izin yang keluar pada zona konservasi.

“Saya duga ini tidak ada izin alias ilegal karena aneh kalau pemerintah mengeluarkan izin pada wilayah kawasan seperti itu.” Ujarnya.

Selanjutnya Budi mengatakan bahwa jika benar aktivitas itu ilegal maka itu adalah merupakan tindak pidana dan dia berharap agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.

“Iya menurut saya jika ini betul ilegal maka sudah wajib dilakukan penyelidikan oleh aparat penegak hukum karena jelas itu adalah pelanggaran peraturan perundangan. ” harapnya. (Red)