Photo: Supriadi Lawani
Utustoria.com, Banggai – Pemerintah Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan harga patokan LPG 3 kilogram dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG)Tabung 3 kilogram.
Harga LPG 3 kilogram ditetapkan berdasarkan titik serah di pangkalan sebagai kepanjangan tangan agen, demikian dikatakan Supriadi Lawani dari PAHAM Banggai.
“Sesuai Pergub harga itu kan sesuai hitungan jarak dalam HET LPG 3 kilogram, yaitu jarak dari supply point stasiun pengisian bahan bakar LPG.” Demikian kata aktifis yang lebih akrab dipanggil Budi.
Di kota Luwuk sendiri harga LPG 3 kilogram subsidi adalah Rp.18.000 namun dibanyak tempat di kota Luwuk harganya jauh melampaui itu.
“kemarin pemerintah ada bikin pasar murah dan LPG 3 kilogram dijual Rp.18.000 tapi itukan hanya saat pasar murah namun disituasi hari-hari harganya tidak seperti itu.” Ungkap Budi.
Budi berharap Pemerintah Daerah segera bertindak tegas dalam menstabilkan harga LPG 3 kilogram bersubsidi apalagi ditengah inflasi seperti ini yang entah kapan selesainya.
” Banyak sekali warga khususnya ibu-ibu yang mengeluh soal LPG 3 kilogram subsidi ini, mulai dari kelangkaan sampai harganya yang tidak sesuai peraturan Gubernur” ucapnya.