Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil - Utustoria Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil - Utustoria

Kemenag Siapkan 25 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis Bagi Usaha Mikro Kecil

819
Spread the love
Peluncuran Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku UMK, Rabu (08/09/2021). (Foto: Humas Kemenag)

Utustoria.com, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mulai membuka pengajuan sertifikasi halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) melalui Program Sehati.

Program yang diluncurkan tahun 2021 ini merupakan program kolaboratif antara BPJPH Kemenag dengan sejumlah kementerian, lembaga, instansi swasta, platform digital, perbankan, dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

“Program Sehati (Sertifikasi Halal Gratis) akan kita mulai bulan Maret ini sampai Desember 2022. Berlaku sepanjang tahun. Bagi UMK yang mendaftar akan mendapatkan prioritas. Kementerian Agama menyediakan kuota 25 ribu UMK yang akan difasilitasi secara gratis tahun ini,” kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dikutip dari laman Kemenag, Senin (21/03/2022).

Aqil menyebut kuota sebanyak 25 ribu ini hanya digunakan untuk fasilitasi UMK yang memenuhi syarat bisa melakukan pernyataan mandiri kehalalan produknya, atau dikenal dengan halal-self-declare. Untuk bisa self declare, UMK harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan BPJPH.