Sesulit Apa sih Memahami RUU PKS? Ini Penjelasan yang Sederhana - Utustoria Sesulit Apa sih Memahami RUU PKS? Ini Penjelasan yang Sederhana - Utustoria

Sesulit Apa sih Memahami RUU PKS? Ini Penjelasan yang Sederhana

939
Spread the love

Photo: Ilustrasi, Oasis

Penulis: Muhammad Nanda Fauzan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) merentang sepanjang dua dekade terakhir. Embrionya, jika boleh dibilang demikian, adalah fakta melonjaknya angka kekerasan seksual selama 2001-2011. Hasil amatan, kajian, dan penelitian yang jernih – namun juga memilukan – menginisiasi Komnas Perempuan untuk mendorong DPR membuat payung hukum yang sah. Tahun 2015, ia mulai dicanangkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Jika ia adalah seorang manusia, RUU PKS menjelang usia 20 tahun. Ia sedang gembira menghabiskan waktu bersama kawan, bermain Tiktok agar kekinian, nongkrong di warung kopi kenamaan, atau hal-hal menyenangkan lainnya. Tapi sayang, kelahirannya seolah dicegah oleh banyak pihak.
Singkat kata, bertahun-tahun kemudian, setelah terseok dan terkatung-katung, RUU ini kembali dicampakkan. Baru-baru ini, nasibnya kembali diuji. “Kami menarik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena pembahasannya agak sulit,” kata Marwan Dasopang, wakil ketua Komisi VIII DPR.

Sulit itu selalu proporsional. Bagi bocah kecil, misalnya, menyelesaikan soal aljabar berarti memeras otak dengan rangkaian kerumitan, tingkat kesukarannya hampir sama dengan melatih seekor kucing memahami empat pilar kebangsaan. Sementara, bagi orang dewasa yang cakap dan terbiasa, itu urusan sepele belaka.
Maka, seandainya RUU PKS adalah aljabar, Anda tentu tahu anggota DPR tak ubahnya seorang bocah kecil. Bahkan, bocah kecil yang seolah menyerah sebelum mengerjakan soal.
Untuk mengamini dan mengimani pelbagai poin yang tertuang, sejatinya kita tak memerlukan kecerdasan ekstra.
Meyakini bahwa kekerasan seksual adalah ihwal penting yang mesti dicegah, berbeda dengan memecahkan persamaan linear diophantine dalam matematika, atau induksi elektromagnetik dalam fisika. Yang pertama hanya menyita lebih banyak empati, sedangkan yang disebutkan terakhir menguras energi dan pikiran.

Kita membayar mahal kerja DPR untuk urusan-urusan macam begini, tapi yang bersangkutan justru menyerah dengan satu ungkapan yang tak genial, “sulit”. Padahal, ia hanya perlu berkorban kuota tak kurang dari 100 Mb untuk mengunduh Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan beserta modul tentang kekerasan seksual.
Atau, jika sedang dalam fase irit kuota, mereka boleh memanfaatkan jaringan WiFi di Gedung DPR yang mewah dan megah itu, kan?
RUU ini memang bukan ditarik sepenuhnya, melainkan ‘dihapus’ dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020. Artinya, ia akan dibahas pada tahun depan – jika sempat. Namun, jika tak memungkinkan, “sulit” akan menjadi alasan utama pengunduran pembahasan pada tahun depan. Begitu pula tahun-tahun mendatang. Begitu terus.

Dan, selama kesan sulit itu tetap bersemayam di kepala mereka, jutaan perempuan juga laki-laki berpotensi menjadi korban kekerasan seksual, tanpa perasaan tenang bisa memperoleh keadilan yang memadai. Sepanjang hari kita akan dihinggapi rasa was-was dan ketakutan, sebab pelaku lebih sering diadili dengan hukum paling wagu bernama ‘kekeluargaan’.
Korbannya bisa menyasar siapa saja, tanpa pandang bulu. Adikmu, sepupu, kawan yang hanya kau kenal di Facebook, mantan kekasih, ibu kos, tukang jamu, dan lain sebagainya. Dalam kasus seperti ini, privilese tak punya peran lebih. Semuanya berpotensi menjadi korban.

Saya sepakat dengan Bahrul Fuad, seorang komisioner Komnas Perempuan, yang mengatakan bahwa kesulitan pembahasan dikarenakan tidak adanya political will untuk memberikan keadilan bagi korban.
Ya, benar sekali. Alpanya kemauan dan kesungguhan, ditambah minimnya empati, membuat DPR tampak santai dalam menangani RUU ini. Di titik paling dekat dengan hidup saya, laku mereka adalah perwujudan teman nongkrong yang bilang “OTW” padahal masih rebahan di atas kasur. Bedanya, mereka digaji dan punya jabatan, itu saja.

Tulisan ini dibuat dengan perasaan sedih. Tentunya, kita tak ingin ada lagi korban seperti Agni (bukan nama sebenarnya) – seorang mahasiswi UGM – misalnya. Tapi apa boleh bikin, fakta di lapangan menyatakan bahwa setiap dua jam terjadi tiga pelecehan seksual. Pelaku bebas berkeliaran tanpa sungkan, penyintas sering kali terjebak dalam hari-hari muram.
Sebagai warga negara, saya ingin menagih janji kepada para anggota DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU PKS. Mungkin cara ini mirip seperti pemilik kos di sinetron-sinetron ketika menagih uang bulanan yang kelamaan tidak dibayar. “Kalau memang sudah tidak punya uang empati lagi, silakan angkat kaki dari rumah gedung ini!”