
Photo: Istimewa
Utustoria.com, Jakarta Selatan – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait sengketa lahan antara Rusman, seorang warga Desa Sentral timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, yang memberi kuasa pada Publica Law Firm, Iki Dulagin SH. MH melawan PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF). Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Rusman.
Hakim menyatakan bahwa Pertamina EP DMF telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membangun jalur pipa gas di atas lahan milik Rusman tanpa izin dan tanpa penyelesaian yang adil. Sebagai konsekuensi, pengadilan memerintahkan Pertamina EP DMF untuk memberikan kompensasi atas penggunaan lahan tersebut. (05/03)
Namun, jumlah kompensasi yang ditetapkan oleh pengadilan tidak mencapai angka yang diharapkan oleh Rusman. Meskipun luas lahan yang terdampak mencapai 6.800 m², pengadilan hanya memerintahkan kompensasi yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan tuntutan awal Rusman yang mencapai Rp 17,19 miliar.
Selain itu, pengadilan menolak beberapa tuntutan lain yang diajukan oleh Rusman, termasuk permohonan sita jaminan atas aset Pertamina dan permohonan uang paksa (dwangsom). Keputusan ini membuat Rusman merasa bahwa keadilan belum sepenuhnya berpihak padanya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Rusman menyatakan niatnya untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia berharap bahwa di tingkat pengadilan yang lebih tinggi, hak-haknya sebagai pemilik lahan dapat diakui sepenuhnya, dan kompensasi yang lebih adil dapat diberikan.
Di sisi lain, Pertamina EP DMF memiliki opsi untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina EP DMF terkait langkah yang akan mereka ambil selanjutnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan konflik antara hak-hak individu dan kepentingan korporasi besar. Banyak pihak berharap bahwa proses banding nantinya dapat memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi Rusman dan masyarakat kecil lainnya yang mengalami situasi serupa.
Sementara itu, Pertamina EP DMF terus menerima PROPER Emas, penghargaan tertinggi dalam pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Namun, kasus seperti yang dialami Rusman menimbulkan pertanyaan tentang sejauh mana penghargaan tersebut mencerminkan realitas di lapangan.
Langkah banding yang akan ditempuh oleh Rusman menjadi harapan bagi banyak pihak untuk melihat apakah sistem peradilan dapat benar-benar memberikan keadilan bagi semua, tanpa memandang besar kecilnya pihak yang terlibat. (Red)





