Kasus Rusman VS PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) Bisa Mengarah Ke Korupsi | Utustoria Kasus Rusman VS PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) Bisa Mengarah Ke Korupsi – Utustoria

Kasus Rusman VS PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF) Bisa Mengarah Ke Korupsi

1812
Spread the love

Photo: Ilustrasi

Utustoria.com, Banggai – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini mengeluarkan putusan terkait sengketa lahan antara Rusman, seorang warga Desa Sentral timur, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, dengan PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (DMF). Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Rusman.

Menanggapi putusan tersebut Supriadi Lawani salasatu praktisi hukum di kabupaten Banggai mengatakan bahwa kasus yang menimpa Rusman bisa saja menjadi kasus tindak pidana korupsi.

“Bisa saja menjadi tindakan pidana yang mengarah ke korupsi ‘

Lebih lanjut mantan aktivis WALHI Sulawesi Tengah ini mengatakan bahwa PT Pertamina EP atau biasa disingkat menjadi PEP, adalah anak usaha Pertamina Hulu Energi yang bergerak di bidang pengeboran minyak dan gas.

Baca juga: https://utustoria.com/2025/03/01/duka-rusman-hak-rakyat-yang-terinjak-di-atas-kemegahan-proper-emas-pertamina-ep-dmf/

Sedangkan PT Pertamina Hulu Energi atau biasa disingkat menjadi PHE, adalah anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang hulu minyak dan gas.

“Artinya perusahaan ini adalah BUMN yah” terangnya.

Menurut Budi bahwa Pasal 2 UU 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan penjelasannya menerangkan bahwa direksi, komisaris, dan pejabat struktural pada BUMN dan BUMD adalah penyelenggara negara.

“Saya kira jelas yah apabila direksi, komisaris atau pejabat struktural BUMN lainnya melakukan tindakan melawan hukum dengan tujuan untuk memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi” tegas Budi. (Red