Ini Tanggapan Terkait Pengelolaan PI 10 Persen; Banggai Energi Utama | Utustoria Ini Tanggapan Terkait Pengelolaan PI 10 Persen; Banggai Energi Utama – Utustoria

Ini Tanggapan Terkait Pengelolaan PI 10 Persen; Banggai Energi Utama

742
Spread the love

Photo: Muhammad Risaldi Sibay

Penulis: Muhammad Risaldi Sibay

Utustoria.com – Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Gisel, yang mewakili Banggai Energi Utama (BEU), saya merasa ada beberapa hal yang masih belum jelas dan terkesan janggal. Pertama, Ibu Gisel tidak mencantumkan nomor Perda BEU.

Beliau hanya menyebutkan bahwa Perda tersebut sudah tersedia di JDIH. Padahal, sebelum BEU memberikan klarifikasi, saya sudah mencoba mencari Perda tersebut di internet namun tidak menemukannya. Selain itu, beliau juga belum memberikan jawaban terkait pertanyaan saya sebelumnya mengenai status hukum BEU sebagai Pengelola PI 10%. Kedua, beliau menyampaikan bahwa Gubernur telah mengajukan minat kepada SKK Migas melalui surat No. 500/236/Ro.Ekon tanggal 18 April 2024 dan menunjuk PT. Banggai Energi Utama sebagai penerima PI 10%.

Namun, berdasarkan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 Pasal 9, pengajuan minat baru bisa dilakukan setelah perpanjangan kontrak antara SKK Migas dan K3S pada tahun 2027. Oleh karena itu, pengajuan minat dari Gubernur pada tahun 2024 masih terlalu dini. Ketiga, sebagai BUMD yang akan menerima PI 10%, saham BEU seharusnya dibagi setengah dengan Provinsi, sesuai dengan Pasal 5 ayat (2). Namun, hingga saat ini, penanaman modal BEU sepenuhnya berasal dari pemerintah Kabupaten, tanpa kontribusi dari pemerintah Provinsi.

BEU beralasan bahwa mereka akan bekerja sama dengan PT. Pembangunan Sulteng, BUMD Provinsi, untuk membentuk anak perusahaan yang akan mengelola PI 10%. Artinya, pembagian saham antara Pemda Kabupaten dan Provinsi baru akan terjadi di tingkat anak perusahaan. Yang berarti, BEU bukanlah pengelola PI 10%, melainkan anak perusahaan bentukan bersama Provinsi yang akan mengelola. Pertanyaan yang timbul adalah, untuk apa pendanaan sebesar 16 miliar selama ini, jika pengelolaan dilakukan oleh perusahaan lain? kenapa bukan anak perusahaan tersebut yang dimodali langsung, mengingat merekalah yang akan menjadi pengelola PI 10% tersebut? Sehingga, anggaran yang besar tersebut bisa lebih efisien dan langsung disalurkan kepada pihak yang akan mengelola, tanpa perlu pengeluaran tambahan yang tidak perlu.

Selain itu, seharusnya dasar pembentukan anak perusahaan sudah tercantum dalam Perda Perusahaan Induk. Lantas, siapa yang dimaksud sebagai perusahaan induk antara dua BUMD tersebut? Jika BEU adalah perusahaan induk, maka Perda BEU seharusnya sudah mencantumkan bahwa anak perusahaannya yang akan mengelola PI 10%. Inilah kenapa, keberadaan PERDA BEU sangat penting untuk di publikasikan, agar kita mendapatkan kejelasan serta memastikan transparansi dalam pengelolaan PI 10% tersebut.

Keempat, beliau juga menyebutkan bahwa telah ada persetujuan perpanjangan kontrak yang telah ditandatangani pada 24 November 2021 oleh Menteri ESDM RI untuk periode pengelolaan 2027-2047, melalui Kepmen ESDM Nomor 229.K/HK.02/MEM.M/2021. Namun, pernyataan ini bisa menyebabkan pengaburan dari maksud perpanjangan kontrak tersebut. Dan berujung menyebabkan kesalahpahaman, sebab yang dimaksudkan bukanlah surat perpanjangan kontrak antara SKK Migas dan K3S.

Saya menduga bahwa kedepan nantinya, BEU Bukanlah perusahaan yang dintunjuk menjadi penerima PI 10% apalagi berperan dalam pengelolaan PI 10%. Pertama, adalah karena BEU mempunyai banyak sektor usaha yang adalah dilarang sebagaimana pasal 3 dan Pasal 7 ayat (5). BEU jelas tidak memenuhi syarat untuk berperan sebagai pengelola PI 10%.

Kalaupun berperan, BEU hanya sebagai entitas pendukung. Pada akhirnya, yang mungkin akan ditunjuk sebagai pengelola adalah PT. Pembangunan Sulteng dan anak perusahaannya.

Dugaan ini lebih masuk akal karena, selain PT. Pembangunan Sulteng merupakan BUMD milik provinsi, Gubernur juga tidak perlu terlalu ribet dengan status hukumnya serta Lebih mudah bagi Pemerintah Provinsi untuk langsung membentuk anak perusahaan, sementara Kabupaten hanya berperan sebagai penerima saham. Struktur ini lebih sederhana dan lebih sesuai dengan ketentuan yang ada, sekaligus memastikan kelancaran pengelolaan PI 10%.