Utustoria.com, Menjelang bulan suci ramadhan 1443 H tahun 2022, Polres Banggai dan jajaran terus meningkatkan razia pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) khusunya terhadap eredaran miras yang merasahkan masyarakat guna memberikan rasa aman dan nyaman.
Kali ini, aparat jajaran Polsek Toili merazia kios milik seorang warga berinisial WD (38) di Desa Saribuana, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Kamis (23/3/2022).
Razi itu dilakukan usai polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di kios tersebut terdapat aktivitas penjualan miras tanpa izin.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar pelaku menjual miras tradisional jenis cap tikus,” ungkap Kapolsek Toili Iptu Tonny SH.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti miras cap tikus yang dikemas dalam jerigen ukuran 20 liter, jerigen ukuran 5 liter dan botol kemasan air mineral ukuran 600 ml.
“Total seluruh miras cap tikus tersebut sebanyak 15 liter,” terang Iptu Tonny.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti miras tanpa izin ke Mapolsek Toili bersama pelaku guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, memerintahkan jajarannya utuk memberantas peredaran miras tanpa izin menjelang bulan suci ramadhan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Banggai saat memimpin analisa dan evaluasi (Anev) mingguan yang diikuti para PJU dan Kapolsek jajaran di Aula Rupatama, Mapolres Banggai, Senin (21/3/2022).
“Untuk razia miras terus dilaksanakan, tidak ada batas waktunya,” tegas AKBP Yoga.