Photo: Ilustrasi Pinterest
Oleh: Supriadi Lawani*
Utustoria.com, Banggai – Catatan singkat ini saya buat sebagai ekspresi saya dalam memperingati hari tani nasional yang jatuh pada tanggal 24 September setiap tahunnya. Tanggal 24 September ditetapkan sebagai pengingat bahwa pada tanggal itu tahun 1960,Presiden Republik Indonesia Soekarno menetapkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Undang- undang pokok agraria dapat diistilahkan sebagai undangan- undangnya petani indonesia meskipun undang – undang tersebut sampai saat ini sejak pemerintahan orde barunya Soeharto berkuasa tidak diterapkan secara sungguh-sungguh dan konsekuen.
Namun catatan singkat ini tidak mendiskusikan tentang sejarah undang – undang pokok agraria tersebut, akan tetapi karena saat ini sedang berlangsung tahapan pemilihan kepala daerah ( pilkada) tahun 2024 dan kosa kata petani akhir – akhir ini sering diucapkan oleh para calon kepala daerah khususnya pada pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah maka catatan kali ini sedikit berbicara tentang pilkada dan program calon gubernur untuk “melindungi” petani.
Saat saya menghadiri beberapa pertemuan dan konser musik yang diselenggarakan oleh salasatu calon gubernur ada kosakata yang mengusik pikiran sederhana saya, dan kosakata tersebut adalah: Asuransi Petani.
Namun sebelum kita bicara singkat tentang asuransi petani saya kira penting kita mengklarifikasi sedikit tentang istilah petani.
Siapa Petani?
Undang – undang 19 Tahun 2013 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang menjadi rujukan hukum tentang asuransi petani yang disebut sebagai petani adalah; warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.
Namun apakah istilah petani sesederhana pengertian normatif dalam undang – undang tersebut? Bagi saya tidak demikian, petani adalah istilah yang begitu kompleks.
Petani adalah sebuah kata yang sederhana namun memiliki banyak konsep, dalam bahasa inggris petani dapat diterjemahkan dalam dua kata yaitu peasant dan farmer . Dua kata dalam bahasa inggris ini memiliki konsep yang berbeda.
Eric Wolf (1955) salasatu pemikir tentang petani seperti dikutip dalam tulisan Muhtar Habibi mengatakan bahwa kata peasant merujuk pada produsen pertanian yang tujuan utamanya ialah subsistensi, memproduksi produk pertanian semata untuk bertahan hidup dan mempertahankan status sosial mereka. Pengertian ini tidak jauh beda dari makna awal kata ‘peasant’ yang pertama muncul dalam bahasa Inggris pada sekitar akhir abad pertengahan dan awal abad pencerahan, yang berarti ‘orang miskin pedesaan’, ‘orang biasa’, maupun ‘orang sederhana’.
Sementara farmer masih mengutip Muhtar Habibi adalah istilah yang dikaitkan dengan mereka yang memproduksi produk pertanian dengan tujuan untuk melakukan re-investasi dan ekspansi usaha produksinya atau dapat dikatakan untuk tujuan akumulasi. Farmer berakar dari kata Prancis ferme yang berarti ‘sewa’ atau ‘pinjam’, farmer sering diasosiasikan dengan makna pengolah pertanian, yang dalam istilah modern punya nuansa ‘kewirausahaan’ untuk mengembangkan bisnisnya. Farmer singkatnya adalah pengusaha pertanian.
Lebih lanjut jika kita merujuk Henry Bernstein dalam bukunya; Dinamika Kelas Dalam Perubahan Agraria dia menjelaskan kerumitan dinamika kelas agraria sebagai bagian dari sejarah kapitalisme. Dengan cara pandang ekonomi politik kritis, Bernstein memandang petani bukanlah konsep yang terkategorikan secara homogen. Petani harus ditautkan dengan jenis usaha tani, komoditas tanam, input pertanian, dan pemenuhan tenaga kerja.
Jika petani bukanlah sebuah konsep yang homogen artinya petani memiliki hierarki yang dapat kita simpulkan secara historis sejak era Soekarno yaitu: Petani kaya ( pengusaha pertanian besar) petani sedang, petani kecil dan buruh tani.
Siapa Penerima manfaat dari Asuransi Petani?
Asuransi pertanian menjadi istilah yang mengemuka ketika pemerintah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Pada Pasal 37, terdapat amanah kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.
Jika merujuk pada undang-undang 19 tahun 2013 maka dapat dipastikan buruh tani bukanlah entitas yang dimaksud sebagai penerima manfaat dalam skema asuransi petani karena jelas dalam pasal 1 tentang ketentuan umum tegas dikatakan bahwa Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara Petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko Usaha Tani.
Jika kita mengikuti skema Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) maka penerima manfaatnya adalah Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 (dua) hektar per pendaftaran. Dengan model pembayaran Premi : Rp180.000,- dengan bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp36.000,- per hektar/ per musim tanam. Dan jika mendapatkan musibah bisa mendapat penggantian berupa uang sebesar Rp 6.000.000/ha.
Contoh diatas adalah untuk skema asuransi petani padi, walaupun sejatinya tidak sesederhana itu karena disektor petani sawah penguasaan lahan juga sangat terdiferensiasi.
Sementara itu kita ketahui bersama bahwa “petani kecil “ jika memang program asuransi petani adalah ditujukan untuk mereka sebagai penerima manfaat ( saya berasumsi penerima manfaat adalah “petani kecil”) di Sulawesi Tengah begitu beragam, bagaimana dengan bidang yang lain seperti hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan!?
Saya kira program asuransi petani ini perlu didiskusikan secara detail sehingga rakyat khususnya petani lebih khususnya lagi “petani miskin “ sebagai penerima manfaat dapat memahami seperti apa penerapannya.
Sebagai penutup catatan singkat ini saya berharap program asuransi petani ini bukan hanya sekedar program yang enak didengar saat kampanye, namun lebih dari itu program asuransi petani ini wajib ditindaklanjuti secara serius sebagai transisi menuju industrialisasi desa berbasis sektor pertanian, perkebunan dan perikanan. Karena hanya dengan industrialisasi maka sektor pertanian kita dapat menjadi sektor yang menjadi dasar dari program yang sifatnya sustainable (berkelanjutan).
Selamat Hari Tani!!
Luwuk 23/9/2024
Photo: Supriadi Lawani
*Penulis adalah petani pisang