Demokrasi Tanpa Mayoritas: Saat Pilkada Kehilangan Akar Kedaulatannya | Utustoria Demokrasi Tanpa Mayoritas: Saat Pilkada Kehilangan Akar Kedaulatannya – Utustoria

Demokrasi Tanpa Mayoritas: Saat Pilkada Kehilangan Akar Kedaulatannya

953
Spread the love

Photo: Ilustrasi

Oleh: Supriadi Lawani*


Utustoria.com – Salah satu asas utama dalam sistem demokrasi adalah bahwa kekuasaan politik harus berasal dari dukungan mayoritas rakyat. Dalam bahasa yang lebih eksplisit: yang memimpin haruslah yang didukung oleh paling tidak separuh dari mereka yang memilih. Namun, di banyak daerah di Indonesia, praktik pemilihan kepala daerah (Pilkada) ternyata berjalan dengan logika yang berbeda. Sistem yang digunakan tidak menjamin bahwa pemimpin terpilih benar-benar memiliki legitimasi mayoritas.

Tidak terkecuali di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Yang terpilih tidak mencerminkan mayoritas dukungan pemilih. Hasil resmi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai mencatat bahwa calon nomor urut 1 memperoleh suara sebesar 95.073, calon nomor urut 2 sebesar 27.227, dan calon nomor urut 3 sebesar 94.176. Jika kita melihat angka perolehan suara di atas, maka mayoritas pemilih sah di Banggai justru tidak mendukung pemenang Pilkada Banggai tahun 2024—yaitu sebesar 121.403 atau sekitar 56,07% dari 216.476 pemilih sah.
Yang mendukungnya hanya sekitar 43,93%. Dalam demokrasi dengan prinsip mayoritas, ini bagi saya wajib dikoreksi.

Hanya DKI Jakarta yang Dua Putaran

Hanya DKI Jakarta yang mengadopsi sistem dua putaran (run-off), di mana calon kepala daerah harus memperoleh lebih dari 50 persen suara untuk menang. Jika tidak tercapai pada putaran pertama, dua calon dengan suara terbanyak akan bertarung kembali dalam putaran kedua.

Di luar Jakarta, sebagian besar daerah menggunakan sistem pluralitas atau suara terbanyak: calon yang memperoleh suara paling banyak secara langsung ditetapkan sebagai pemenang, meskipun suara itu belum tentu mewakili mayoritas pemilih.

Legitimasi yang Dipertanyakan

Logika sistem pluralitas bisa jadi masuk akal dalam sistem dua partai. Namun dalam konteks Pilkada yang sering diikuti oleh tiga hingga lima pasangan calon, sistem ini menyimpan masalah mendasar: kepala daerah dapat terpilih hanya dengan 25–30 persen suara. Artinya, 70 persen pemilih sebenarnya tidak memilih dia. Apakah pemimpin semacam itu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat?

Demokrasi memang tidak selalu identik dengan mayoritarianisme. Namun jika kekuasaan dijalankan oleh seseorang yang tidak didukung oleh mayoritas rakyat—apalagi dalam masyarakat yang sangat beragam—maka dasar moral dan sosial dari kekuasaan itu menjadi rapuh. Kekuasaan tanpa legitimasi mayoritas bukan hanya berisiko menciptakan ketidakpuasan sosial, tetapi juga membuka celah bagi kooptasi kekuasaan oleh elite sempit.

Sistem yang Memperkuat Oligarki Lokal

Sistem pluralitas juga memudahkan strategi politik uang dan manipulasi suara oleh elite lokal. Dalam banyak kasus, pasangan calon dengan kekuatan modal besar sengaja memecah suara lawan dengan mendukung “calon pengganggu” agar perolehan suaranya unggul tipis di tengah persaingan yang terfragmentasi. Yang terpilih bukan yang paling dipercaya rakyat, tetapi yang paling efektif mengelola peta suara.

Kondisi ini makin diperparah oleh lemahnya institusi partai politik yang kerap lebih berfungsi sebagai kendaraan transaksional daripada institusi kaderisasi politik. Partai tidak menyeleksi calon berdasarkan kapasitas dan rekam jejak, melainkan berdasarkan siapa yang punya logistik. Maka tidak heran jika dalam sistem pluralitas, kemenangan politik kerap bergantung pada kekuatan modal, bukan kekuatan mandat rakyat.

Demokrasi Prosedural vs Demokrasi Substansial

Para pembela sistem pluralitas sering mengemukakan argumen efisiensi: dua putaran akan membutuhkan biaya lebih besar dan memperpanjang masa kampanye yang rawan konflik. Namun efisiensi administratif tidak boleh mengalahkan prinsip substantif demokrasi, yaitu kedaulatan rakyat dan keterwakilan yang adil.

Demokrasi bukan sekadar prosedur teknis memilih wakil, tetapi juga menyangkut kualitas hubungan antara rakyat dan pemimpinnya. Pemimpin yang tidak punya legitimasi mayoritas sulit mengklaim kepercayaan moral untuk membuat keputusan besar, dan sering kali lemah dalam menghadapi tekanan dari elite ekonomi maupun birokrasi.

Jika demokrasi terus dibiarkan menjadi seremonial elektoral lima tahunan yang hasilnya tidak mencerminkan kehendak kolektif rakyat, maka kita sedang membangun demokrasi yang prosedural namun kosong secara nilai.

Rekomendasi dan Harapan

Mendesain ulang sistem Pilkada menjadi sistem dua putaran, minimal di wilayah dengan jumlah pemilih besar atau jumlah pasangan calon lebih dari dua, adalah langkah strategis untuk memperkuat legitimasi demokrasi lokal. Biaya tambahan dan risiko politisasi memang ada, tetapi kestabilan politik yang berbasis pada mandat mayoritas jauh lebih bernilai dalam jangka panjang.

Pilkada bukan semata urusan administratif atau pengisian jabatan struktural. Di banyak daerah, kepala daerah adalah simbol sekaligus motor utama arah pembangunan. Maka, cara kita memilih mereka bukan sekadar soal mekanisme, melainkan cerminan dari nilai apa yang kita anut dalam berdemokrasi.

Jika kita percaya bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat, maka sudah seharusnya pemimpinnya adalah pilihan mayoritas rakyat—bukan sekadar yang paling lihai bermain dalam sistem yang pecah dan terpecah.

Penutup

Demokrasi yang tidak menjamin representasi mayoritas adalah demokrasi yang kehilangan akarnya. Ia bisa tetap hidup secara formal, tetapi akan terus goyah karena kehilangan kepercayaan publik yang sejatinya menjadi landasan utama kekuasaan dalam sistem demokrasi.

Kini, tantangan kita bukan sekadar bagaimana memenangkan pemilihan, tetapi bagaimana memastikan bahwa pemenang benar-benar adalah pilihan mayoritas rakyat. Di situlah letak makna sesungguhnya dari kedaulatan.

Luwuk, 17 Juni 2025

Penulis adalah petani pisang dan anggota KPU Banggai periode 2018–2023