Photo: Nazar
Utustoria.com, Banggai – Pemecatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai, Nazar, terkesan berbau politis.
Pasalnya, pemberhentian ini besar kaitannya dengan postingan Nazar di media sosial Facebook, dan memfasilitasi masyarakat yang mendapat bantuan perbaikan jalan kantong produksi.
“Pemberhentian (pemecatan) yang saya terima, hanya berselang 2 minggu menerima SP 1 dari dinas, langsung keluar surat keputusan pemberhentian,” ucap Najar kepada wartawan, Jumat 5 Juli 2024.
Secara detail, Nazar menjelaskan bagaimana kronologi hingga pemberhentian atau pemecatan yang dialaminya.
“Kabid Pemdes bahasanya, karena saya bermain di media sosial. Tapi saya sama sekali tidak kampanye. Hanya saya posting foto Ibu Anti dan Ibu Batia. Kenapa saya posting ibu Batia, karena ibu Anggota Dewan,” tuturnya.
Dugaan kedua terkesan politis, karena Nazar sebagai Ketua BPD turut hadir di lapangan saat adanya perbaikan jalan kantong produksi yang dibantu salah satu Bakal Calon Bupati.
Padahal menurut Najar, kehadirannya di lapangan, tak lain hanya untuk membantu masyarakat. Apalagi posisinya sebagai BPD, sebagai penerima dan penyalur aspirasi masyarakat.
“Setelah itu, dapat panggilan dari Camat untuk klarifikasi itu. Memang terjadi perdebatan soal pilihan politik,” cetusnya.
Berikutnya, Najar dihubungi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Banggai, juga mempersoalkan postingan tersebut.
Di postingan itu aku Nazar, juga tidak ada bahasa kampanye. Apalagi saat ini belum ada penetapan bakal calon.
“Keterangan dalam postingan itu, saya tulis kita di didik untuk tidak meninggalkan orang yang membawa kita ke jalan yang benar. Cuma begitu. Tapi kalau Lurah Bungin secara terang-terangan mengajak orang untuk mendukung salah satu Bakal calon Bupati terkesan tidak di proses. Ada apa ini?,”kesalnya.
Olehnya, Nazar sangat menyayangkan perihal pemberhentiannya sebagai Anggota BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo.
Kemudian, dalam surat keputusan pemberhentian juga tidak dicantumkan secara jelas terkait kewajiban yang tidak dijalankan dan larangan yang dilanggar. Sehingga ia menilai surat keputusan itu cacat hukum.
Untuk diketahui, pemberhentian Nazar sebagai Anggota BPD Koyoan Permai itu berdasarkan Keputusan Bupati Banggai nomor: 400.10/3461/DPMD tentang peresmian pemberhentian Anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo tertangal 1 Juli 2024.
Pemecatan dalam surat keputusan itu disebutkan, bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf d dan huruf e, Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mengamanatkan anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD dan melanggar larangan sebagai anggota BPD;
Kemudian, bahwa saudara Nazar tidak melaksanakan kewajiban sebagai anggota BPD dan melanggar larangan sebagai anggota BPD;
Poin c, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koyoan Permai Kecamatan Nambo Kabupaten Banggai. (Red)