Photo: Jaringan Aktivis Desa Ajukan Permohonan Kepada DPRD Banggai
Utustoria.com, Banggai – 8 Juli 2024, Jaringan Aktivis Desa, yang dipimpin oleh Faisal Lalimu, telah mengajukan permohonan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Permohonan ini terkait dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Banggai Nomor: 400.10/3461/DPMD tertanggal 1 Juli 2024, tentang peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, atas nama Najar.
Dalam surat tersebut, Jaringan Aktivis Desa menyatakan bahwa SK tersebut dinilai cacat hukum dan mendesak agar DPRD Kabupaten Banggai mengadakan RDP untuk membahas permasalahan ini. Mereka meminta adanya transparansi mengenai dasar dan alasan pemberhentian Najar sebagai anggota BPD Desa Koyoan Permai.
Selain itu, mereka juga menuntut akuntabilitas, keadilan, dan kesetaraan dalam penindakan pelanggaran netralitas aparatur desa dan ASN di lingkungan Pemda Banggai, tanpa pandang bulu atau tebang pilih.
Jaringan Aktivis Desa juga meminta agar Bupati Banggai merehabilitasi dan mengembalikan jabatan Ketua BPD Desa Koyoan Permai kepada Najar.
Permohonan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Banggai demi menjaga transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Faisal Lalimu menutup surat dengan ucapan terima kasih atas kesediaan DPRD Kabupaten Banggai untuk mempertimbangkan permohonan tersebut.