Photo: Ilustrasi
Utustoria.com, Banggai – Kasus penikaman yang terjadi di lingkup Untika resmi di laporkan oleh korban AP alias I.
“Iyah sudah di laporkan ke pihak yang berwajib” kata korban, Selasa 10 Oktober 2023.
Hal ini juga dibuktikan dengan laporan Polisi nomor LP/B/559/X/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH tertanggal 8 Oktober 2023, korban melaporkan dugaan Tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 352 dalam UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Dalam kronologis yang di sampaikan korban bahwa kasus tersebut bermula pada hari minggu 8 Oktober 2023 sekitar pukul 03.30 Wita bertempat di halaman belakang kampus Untika, korban bersama rekan-rekanya tiba-tiba di datangi oleh terlapor alias A dalam keadaan mabuk dan langsung menarik kerah baju rekanya, sontak korban langsung melakukan perlawanan dengan mendorong A hingga terjatuh.
Merasa tidak terima, kemudian A langsung bangun dan berlari meninggalkan korban. Selang beberapa waktu kemudian terlapor kembali datang dengan membawa sebilah pisau dan langsung melakukan penikaman terhadap korban yang mengenai paha kanan sebanyak tiga kali.
Diketahui, saat ini terlapor A juga telah di amankan oleh pihak Polres Banggai. Hingga berita ini di terbitkan belum ada rilis resmi dari pihak Polres Banggai. (Red)