Pemilu Sebagai Kritik - Utustoria Pemilu Sebagai Kritik - Utustoria

Pemilu Sebagai Kritik

1094
Spread the love

Photo: Supriadi Lawani

Oleh: Supriadi Lawani

Beberapa Pengertian Tentang Pemilu

Pengertian atau definisi Pemilihan Umum (selanjutnya disingkat Pemilu) begitu beragam tergantung kita melihat pemilu dari sudut pandang apa. Dr.Radian Syam SH.MH dalam bukunya Masalah Hukum Pemilu (2022) merangkum beberapa pengertian tersebut mulai dari sudut pandang Hak Asasi manusia (HAM),sudut pandang kedaulatan,sudut pandang kelembagaan, sudut pandang politik dan sudut pandang aktor.
Namun utuk keperluan catatan singkat ini saya mengutipnya dalam tiga macam pendekatan atau tiga sudut padang saja yaitu:

Pertama Sudut pandang Hak Asasi Manusia (HAM)

Dari sudut pandang hak asasi manusia (HAM), pemilu merupakan manifestasi hak politik warga negara (political right). Sebagai hak politik warga negara, pemilu merupakan perwujudan hak untuk memilih dan dipilih. Dalam pengertian ini, setiap warga negara dengan syarat yang telah dipenuhi memiliki hak memilih ataupun dipilih dalam pemilu. Yang dipilih merupakan peserta pemilu, sedangkan yang memilih merupakan pemilih dalam pemilu. Pemilih memiliki hak pilih atau hak suara (right to vote). Melalui hak tersebut, mereka memilih wakil-wakil mereka (peserta pemilu) untuk menduduki jabatan politik tertentu, yakni di badan legislative atau eksekutif (Jurdi, 2018).

Kedua Sudut pandang kedaulatan

Dari sudut pandang kedaulatan, pemilu menegaskan siapa pemilik kekuasaan tertinggi. Anggota badan legislatif dan eksekutif adalah representasi rakyat, yang dipilih berdasarkan pemilu. Lewat pemilu tersebut, yang menjadi sarana dan proses pemilihan, anggota badan legislatif dan eksekutif yang terpilih kemudian memperoleh legitimasi. Dengan kata lain, pemilu merupakan mekanisme pengesahan anggota legislatif dan eksekutif di mana pengesahan tersebut didasarkan pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh rakyat. Pada titik inilah, pemilu menunjukkan bahwa kedaulatan
atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Hanya berdasarkan suara rakyat, yaitu melalui sarana pemilu, anggota legislatif dan eksekutif memiliki legitimasi atau kesahan.
Undang -undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengadopsi pengertian ini yang mana pada pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa; Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga adalah Sudut pandang politik

Dari sudut pandang politik, pemilu merupakan proses pemilihan yang dilakukan oleh rakyat untuk menunjuk seseorang menjalankan tugas pada jabatan politik tertentu. Jabatan tersebut beraneka
ragam, mulai jabatan presiden dan wakil presiden (eksekutif), anggota perwakilan daerah dan anggota dewan perwakilan(legislatif). Melalui pemilihan tersebut, di samping eksistensi kedaulatan dan sumber legitimasi berada di tangan rakyat, proses peralihan kekuasaan dari jabatan politik tertentu juga dapat berjalan dengan terbit dan aman (Morrisan, 2005; Aulia, 2016).

Dari tiga pengertian diatas dapat kita simpulkan bahwa pemilu adalah hak asasi dan juga adalah hak warga negara yang berdaulat untuk memilih pemimpin dan wakilnya dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan satu tujuan bersama yaitu menciptakan kesejahteraan rakyat didalam semua aspek kehidupan, oleh karena itu ketika pemimpin dan perwakilan rakyat tidak dapat mewujudkan cita-cita bersama maka rakyat sebagai pemilik hak dan kedaulatan dapat mengkoreksi dan menarik mandatnya, dalam aktivitas ini pemilu adalah sarana kritik legal dari rakyat kepada yang diberi mandat.

Kritik Rakyat Dalam Pemilu

Pemilu secara berkala adalah salah satu penanda atau ciri suatu negara demokratis. Pemilu juga merupakan salah satu mekanisme penting dalam demokrasi yang memungkinkan rakyat untuk menyampaikan kritik mereka terhadap pemerintah dan berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan negara secara legal atau konstitusional.
Kritik rakyat melalui pemilihan umum adalah salah satu aspek penting dari demokrasi. Pemilihan umum memberikan warga negara kesempatan untuk mengeluarkan suara mereka untuk memilih pemimpin dan wakil mereka. Melalui proses ini, rakyat dapat menyampaikan kritik terhadap pemerintah yang sedang berkuasa atau calon-calon yang dianggap tidak memadai dan tidak memiliki kapasitas dan gagasan yang dapat menjawab problem persoalan rakyat.
Kritik rakyat dalam pemilihan umum dapat diekspresikan dalam beberapa cara, seperti memilih kandidat yang berbeda dan memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik serta aktif berpartisipasi dalam kampanye untuk mendukung kandidat yang mewakili pandangan dan program yang lebih baik dan terukur tersebut.
Pemilihan umum juga memberikan kesempatan bagi partai politik dan masyarakat sipil untuk menyuarakan perbedaan pendapat mereka dalam platform politik.Dengan demikian, pemilihan umum adalah mekanisme penting yang memungkinkan rakyat untuk mengekspresikan kritik mereka terhadap pemerintah dan proses politik secara umum, serta melalui mekanisme legal yang dapat mempengaruhi arah kebijakan negara.
Kritik rakyat dalam pemilu seperti yang disebutkan diatas dapat diringkas dalam dalam dua cara sebagai berikut:
Yang pertama pemberian suara dimana pemilih dapat menggunakan hak pilih mereka untuk mengkritik pemerintah yang ada atau partai politik yang tidak memenuhi harapan. Dengan tidak memilih partai atau kandidat yang mengkhianati cita-cita dan tujuan bernegara yaitu kesejahteraan bersama dan sebaliknya justru memberikan suara kepada kandidat atau partai yang mewakili kepentingan rakyat, pemilih dapat mengungkapkan ketidakpuasan atau kritik terhadap kebijakan yang ada melalui pemilu dalam bilik suara.
Kedua menghasilkan alternatif, pemilu memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menghasilkan alternatif. Pemilih dapat mendukung kandidat yang memiliki rekam jejak yang baik atau partai yang mereka percayai akan mewakili perubahan yang diinginkan atau memberikan solusi atas masalah-masalah yang dirasakan dan sedang mereka kritik.
Dengan ikut serta dalam pemilu maka kita dapat melakukan upaya kritik secara legal dan konstitusional, hanya dengan kritik kita dapat membangun sesuatu yang lebih baik***