Photo: Bim Bim Firgiawan, Aktivis Mahasiswa
Utustoria.com, Banggai – Alat Peraga Kampanye (APK) bertebaran hampir disepanjang jalan – jalan di kabupaten Banggai keadaan ini membuat Bim Bim Firgiawan angkat bicara. Pada senin (11/9/2023) kepada awak media dia mengatakan sangat heran dengan keadaan ini.
“Heran saya liat ini situasi belum kampanye sudah banyak alat peraga dimana-mana, seperti tidak ada aturannya saja” demikian ungkapannya.
Bim Bim yang juga adalah aktivis LMND ini mengatakan bahwa harusnya KPU Banggai melakukan sosialisasi tatap muka secara langsung peraturan terkait kampanye dan sosialisasi ini kepada peserta pemilu agar jelas setiap tahapan pemilu ini ada aturannya karena kalau tidak dilakukan bisa berbahaya dan KPU Banggai menurut Bimbim seperti membiarkan tahapan ini berjalan tanpa aturan.
“KPU Banggai ini orang orang terpilih dan saya yakin sangat paham pemilu tapi kenapa tidak melakukan sosialisasi aturan seperti pemilu sebelumnya, bagi saya ini disengaja” tegas Bimbim.
Sebagai informasi bahwa PKPU kampanye nomor 15 tahun 2023 telah ditetapkan pada 14 Juli 2023 dimana setiap pasal-pasal nya telah mengatur tatacara kampanye dan sosialisasi peserta pemilu ketika belum masuk pada tahapan kampanye.
Seperti sebagaimana diatur dalam ayat 3 Pasal 79 bahwa “Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan,” demikian juga ayat 4 dimana peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas diri , ciri – ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu .
Terkait hal ini Ketua Bawaslu Banggai Ridwan SH ketika dimintai keterangannya mengatakan bahwa lembaganya telah melakukan koordinasi dan memberikan surat imbauan kepada KPU Banggai untuk segera melakukan sosialisasi tatap muka namun sampai berita ini diturunkan pihak KPU Belum melakukannya.
“Kami sudah koordinasi dan kirim surat imbauan namun sampai saat ini belum ada tindakan lebih lanjut dari KPU Banggai” ucap Ridwan. (Red)