
Photo: Syamsul Bahri Panigoro
Utustoria.com, Banggai – Forum Pemerhati Demokrasi Pemilu Lintas Golongan mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai untuk menunda pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) hingga setelah bulan suci Ramadhan. Hal ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Februari 2025 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai. (28/02)
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk menggelar PSU di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya. Pelaksanaan PSU harus dilakukan paling lambat 45 hari setelah putusan dibacakan.
Tuntutan Forum Pemerhati Demokrasi Pemilu
Menanggapi hal tersebut, Forum Pemerhati Demokrasi Pemilu Lintas Golongan menyampaikan tiga poin utama yang harus menjadi perhatian KPU Kabupaten Banggai dalam melaksanakan PSU, yaitu:
- Melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil.
- Menunda pelaksanaan PSU hingga setelah bulan suci Ramadhan untuk menjaga kondusivitas dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah.
- Memastikan bahwa pelaksanaan PSU tidak mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan ibadah Ramadhan.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang, antara lain:
- Syamsul Bahri Panigoro – Kepala Aktivis
- Abi Ace – Perwakilan Komunitas Motor
- Constant Kekung – Perwakilan Pemuda Agama
- Saldi Sibay – Aktivis IMM
- Rito R Jusuf – Pemuda Alkhairat
- H. Bahrin – Tokoh Agama
- Ikbal Mariadjang – Pemuda Batui
Forum ini berharap KPU Kabupaten Banggai dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan memastikan bahwa PSU berlangsung secara transparan, adil, serta tidak mengorbankan kenyamanan ibadah selama bulan Ramadhan.