Photo: Ilustrasi (Kumparan)
Utustoria.com, Banggai. Baru –baru ini Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Peraturan ini dikeluarkan sebagai respon atas meningkatnya ekskalasi kekerasan seksual di perguruan tinggi. Menurut Menteri Nadiem, seperti dilansir dari BBC News Indonesia kasus kekerasan seksual yang sejauh ini terungkap di kampus hanya lah “puncak gunung es” dari puluhan ribu, bahkan ratusan ribu kasus yang sebenarnya terjadi.
Terkait hal ini salasatu aktivis mahasiswa kabupaten Banggai asal Batui Moh. Sugianto Adjadar mengatakan sangat mendukung lahirnya perauran menteri tersebut. Lebih lanjut aktivis muda yang dipanggil Gogo ini mengatakan bahwa sudah seharusnya peraturan seperti ini sejak dulu dikeluarkan bahkan mestinya dalam level Undang-undang agar kepastian dan jangkauan lebih dalam dan luas.
“syukurlah pak Nadiem mengeluarkan peraturan ini, seharunya sudah dari dulu karena kekerasan sekesual di kampus sangat sering terjadi, bahkan seharunya DPR dan Pemerintah segera mensyahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada tahaun ini” demikian tegas Gogo.
Untuk skala lokal Gogo mendesak agar Universitas Tomptika tempat dia belajar agar segera menindaklanjuti peraturan ini dalam bentuk keputusan agar ada langkah tegas dan kemauan politik dari pihak rektorat sehingga terwujud kepastian hukum dalam pencegahan dan perlindungan korban tindak kekerasan seksual.
“sudah wajib harus ada surat Keputusan Rektor yang menjabarkan tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual agar ada kepastian hukum yang sifatanya lebih opersional dalam tingkatan kampus” desak Gogo.
Selanjutnya Gogo yang juga saat ini sebagai inisiator aksi kamisan Banggai berharap agar Pihak Universitas Tompotika dapat mencontoh Univeristas-universitas besar di Indonesia untuk menerbitkan ‘Buku Saku SOP Kasus Kekerasan Seksual’ .
“bahkan harusnya Untika wajib mengeluarkan buku saku tentang Standard Operating Procedure atau prosedur operasi standar untuk menjadi peganggan mahsiswa di lingkungan Universitas Tompotika” tutupnya. (Red)