Keberlanjutan Tanpa Keterbukaan dan Partisipasi: Kasus Banggai | Utustoria Keberlanjutan Tanpa Keterbukaan dan Partisipasi: Kasus Banggai – Utustoria

Keberlanjutan Tanpa Keterbukaan dan Partisipasi: Kasus Banggai

1041
Spread the love

Photo: Supriadi Lawani


Oleh: Supriadi Lawani*

Utustoria.com – Dalam beberapa tahun terakhir, Kabupaten Banggai di Sulawesi Tengah menjadi sorotan sebagai wilayah yang “tumbuh cepat”. Infrastruktur dibangun, investasi migas dan industri nikel masuk, dan berbagai proyek pemerintah berlomba-lomba mengusung label “pembangunan berkelanjutan”. Namun di balik kemilau narasi tersebut, kami yang hidup di desa-desa pertanian justru menyaksikan hal sebaliknya: pengabaian atas suara rakyat, penyempitan ruang hidup, dan maraknya proyek yang tidak transparan.

Sebagai petani di daerah ini, saya ingin menyatakan secara tegas: keberlanjutan tanpa keterbukaan dan partisipasi adalah omong kosong. Di Banggai, konsep pembangunan berkelanjutan kerap berhenti sebagai slogan di atas kertas, sementara praktiknya kerap mengorbankan tanah rakyat, merusak lingkungan lokal, dan memperdalam ketimpangan sosial.

Ketertutupan dalam Proyek-Proyek “Besar”

Banggai hari ini menjadi medan tarik-menarik antara kepentingan korporasi besar dan kebutuhan dasar warga lokal. Proyek-proyek industri ekstraktif—baik migas, tambang, maupun infrastruktur pendukungnya—terus diperluas, sering kali tanpa konsultasi yang memadai. Petani tidak tahu-menahu soal peta tata ruang baru, masyarakat tidak diberi akses terhadap dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dan warga desa yang mempertanyakan justru dicurigai.

Ketertutupan ini bukan sekadar kesalahan prosedur, tapi tanda bahwa pembangunan tidak dijalankan untuk rakyat. Tanpa informasi yang terbuka, masyarakat kehilangan dasar untuk mengambil sikap. Kita dipaksa menerima, bukan diajak memahami atau menentukan.

Yang menyedihkan, pemerintah daerah justru sering berdiri di pihak investor, bukan rakyat. Ruang partisipasi dijalankan sebatas formalitas: sosialisasi sepihak, bukan dialog dua arah. Ini bertentangan dengan semangat konstitusi, yang seharusnya menempatkan rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan pembangunan.

Partisipasi yang Dikebiri

Jika warga Banggai ingin menolak proyek yang merugikan, apa jalurnya? Ketika kami menyuarakan keberatan terhadap dampak proyek industri terhadap air bersih, sawah, atau kebun, seringkali dianggap menghambat kemajuan. Partisipasi warga tidak diakui sebagai hak, tapi dianggap sebagai gangguan.

Padahal pembangunan yang tidak dibangun dari bawah—dari pengetahuan lokal, dari pengalaman petani, dari kebutuhan warga sehari-hari—hanya akan melahirkan konflik. Kita telah melihat kasus-kasus perampasan tanah, penolakan warga terhadap tambang, dan kerusakan lingkungan yang memicu krisis sosial. Semua itu bermula dari satu sumber: tidak adanya ruang partisipasi yang sejati.

Pembangunan yang berkelanjutan seharusnya memberi tempat utama bagi rakyat kecil dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan, hingga evaluasi. Tapi di Banggai, suara petani, nelayan, perempuan desa, dan komunitas adat justru dikecilkan. Padahal merekalah yang paling terdampak dan paling paham risiko jangka panjang.

Ironi Pembangunan di Daerah Kaya Sumber Daya

Kabupaten Banggai bukan wilayah miskin sumber daya. Kami punya tanah subur, laut yang kaya, dan warga yang mau bekerja keras. Tapi mengapa banyak desa masih bergantung pada bantuan, sawah kekeringan karena infrastruktur irigasi tak terurus, dan harga hasil tani tetap rendah? Jawabannya terletak pada orientasi pembangunan yang tidak berpihak kepada rakyat lokal, dan lebih mementingkan pertumbuhan angka-angka makro.

Di atas nama keberlanjutan, proyek-proyek besar malah menciptakan ketergantungan baru: rakyat tidak berdaulat atas tanah, air, dan hasil produksi. Kami justru menjadi penonton di tanah sendiri. Ini adalah bentuk baru dari ketimpangan, dibungkus dalam kemasan “pembangunan berkelanjutan”.

Menuju Pembangunan yang Berkeadilan

Jika pemerintah daerah benar-benar ingin mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Banggai, maka dua syarat pokok harus dipenuhi: keterbukaan dan partisipasi. Rakyat berhak tahu rencana yang akan berdampak pada hidup mereka. Rakyat berhak menentukan masa depan kampungnya. Dan rakyat tidak boleh dipaksa tunduk atas nama pertumbuhan ekonomi yang tidak mereka nikmati.

Keberlanjutan sejati bukan soal investasi yang ramah lingkungan di atas kertas, tapi soal perubahan struktural yang memungkinkan rakyat hidup bermartabat di tanahnya sendiri. Itu artinya: reforma agraria, perlindungan terhadap petani kecil, akses terhadap pasar lokal dan regional, dan perlakuan adil terhadap komunitas yang selama ini dikorbankan.

Kita tidak butuh lebih banyak retorika “Banggai Berkelanjutan”. Yang kita butuhkan adalah keberanian politik untuk menempatkan rakyat Banggai sebagai subjek utama pembangunan.

Karena itu saya tegaskan: pembangunan yang tidak dibangun bersama rakyat, yang menutup informasi dan menyingkirkan partisipasi, bukanlah keberlanjutan. Ia hanyalah kemasan baru dari ketidakadilan lama.


*Catatan penulis:
Supriadi Lawani adalah petani pisang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Ia aktif dalam mendampingi warga dalam advokasi akses lahan dan pengelolaan sumber daya alam.



TAG