
Utustoria.com, Banggai – Mahkamah Konstitusi menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya setelah menemukan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan di dua wilayah tersebut.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2024). Dalam putusannya, majelis hakim mengungkapkan adanya pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat yang disertai pengalokasian anggaran sebesar Rp5 miliar per kecamatan, khususnya di Toili dan Simpang Raya.
Selain itu, Mahkamah juga menyoroti dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Camat Toili, Camat Simpang Raya, serta Kabag Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banggai.
Atas dasar temuan tersebut, Mahkamah memerintahkan agar PSU digelar di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Simpang Raya, dengan batas waktu pelaksanaan maksimal 45 hari sejak putusan diumumkan. (Red)



