Photo: Supriadi Lawani (Tengah)
Utustoria.com, Banggai – Eks Komisioner KPU Banggai, Supriadi Lawani yang akrab disapa Budi, mengkritik keras dugaan kampanye berbasis SARA yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka dan Furqanudin Masulili (ATFM). Dalam sebuah pernyataan, Budi menyoroti isi kampanye yang disampaikan oleh juru kampanye ATFM, Abdul Ukaz Marzuki, yang diduga memprovokasi dengan menyebut soal “tuan tanah” di Banggai.
Menurutnya, kampanye tersebut dapat memecah belah kerukunan masyarakat di Banggai yang selama ini hidup damai dalam keragaman suku dan etnis.
Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, setiap pasangan calon dilarang menggunakan isu-isu berbasis SARA dalam materi kampanye mereka. Aturan ini secara tegas menyatakan bahwa materi kampanye harus fokus pada penyampaian visi, misi, serta program yang ditawarkan pasangan calon kepada masyarakat, tanpa mengangkat isu yang dapat menimbulkan konflik sosial. Kampanye yang menyebarkan kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antar golongan tidak hanya melanggar etika, tetapi juga melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi tegas.
“Kampanye yang menyentuh isu SARA jelas melanggar aturan dan tidak sesuai dengan semangat pendidikan politik yang bertanggung jawab. Kampanye seharusnya menyatukan, bukan memecah belah,” ujar Budi.
Ia berharap agar semua pihak, termasuk Bawaslu dan aparat terkait, dapat memantau pelaksanaan kampanye dengan lebih ketat dan segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 di Kabupaten Banggai berlangsung secara damai, aman, dan adil.
Selain itu, Supriadi mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah, serta terus menjaga persatuan di tengah perbedaan yang ada di Kabupaten Banggai. (Red)