Diyakini Ada Penyelundupan Hukum, Irwanto Kulap Ditantang Aktivis Mahasiswa Untuk Gelar Perkara - Utustoria Diyakini Ada Penyelundupan Hukum, Irwanto Kulap Ditantang Aktivis Mahasiswa Untuk Gelar Perkara - Utustoria

Diyakini Ada Penyelundupan Hukum, Irwanto Kulap Ditantang Aktivis Mahasiswa Untuk Gelar Perkara

735
Spread the love

Photo: Bimbim Fergiawan

Utustoria.com, Banggai – Polemik tentang tata kelola dana 5 miliar rupiah yang dikelola oleh camat Se – kabupaten Banggai terus bergulir dan menuai komentar dari banyak pihak. Kali ini Bim Bim Fergiawan salah satu aktivis mahasiswa di Banggai.

Bim Bim demikian dia dipanggil mengomentari statemen Irwanto Kulap yang dimuat media online beberapa waktu lalu, menurutnya apa yang diujarkan Irwanto Kulap sangat tendensius dan tidak mencerminkan sikap wakil rakyat yang paham dan patuh terhadap hukum.

“Iya, pak Wanto bagi saya tidak mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat yang paham dan patuh terhadap hukum, padahal konstitusi kita jelas negara kita adalah negara hukum” ucap Bimbim yang juga adalah Ketua LMND Banggai.

Bim bim mengatakan bahwa perbup pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) sangat eksplisit mengatakan bahwa pelaksanakan kegiatan tersebut baru bisa dilaksanakan pada tahun 2025.

Lebih lanjut menurut Bimbim Bahwa ketika kita membaca Pasal 28 pada Bap Peralihan perbup pelimpahan kewenangan tersebut akan timbul pertanyaan, apa dasar hukum camat menyusun program prioritas untuk dilaksanakan tahun 2024.

“Iya, apa dasar hukum camat dalam menyusun program prioritas sementara perbup nomor 49 itu baru disahkan tanggal 31 Oktober 2023? tanya Bim bim heran.

Bim bim sangat yakin ada semacam penyeludupan hukum yang terjadi saat anggaran 5 miliar rupiah ini dipaksakan oleh pemerintah Daerah.

“saya kira ada penyeludupan hukum yang terjadi, karena situasinya sangat janggal dan mencurigakan” ucapnya.

Dalam statementnya menurut Bim Bim Irwanto Kulap berdalih karna prosesnya telah dibahas di DPRD. Padahal berdasarkan PP 12 tahun 2019 ttg pengelolaan keuangan daerah pasal 24 ayat (6) pengeluaran daerah harus merujuk peraturan dan peraturan yang dimaksud disini adalah peraturan bupati nomor 49 tahun 2023.

” jadi jelas rujukannya adalah perbup 49 tahun 2023, karena tidak ada perbup lain yang dapat menjadi rujukan hukum” tegas Bimbim.

Diakhir keterangannya Bim Bim mengatakan sebaiknya kalau Bapak Irwanto Kulap bersedia maka dia siap melakukan gelar perkara terbuka untuk umum agar masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam membahas isu ini. (Red)


TAG