Photo: Surat Cuti Bupati Banggai
Utustoria.com, Banggai – 2 September 2024 – Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, telah resmi memberikan surat izin cuti di luar tanggungan negara kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, sebagai bagian dari ketentuan pencalonan kepala daerah yang mencalonkan kembali. Surat ini tertuang dalam dokumen resmi yang dikeluarkan pada tanggal 2 September 2024.
Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018. Aturan tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali pada daerah yang sama harus mengambil cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye, dan mereka dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan mereka selama masa kampanye tersebut.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa masa cuti Bupati Banggai akan dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, bertepatan dengan periode kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota.
Gubernur Sulawesi Tengah menegaskan bahwa selama masa cuti, Bupati Amirudin dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, DPRD Kabupaten Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Ketua KPU Kabupaten Banggai, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Banggai sebagai laporan dan informasi resmi.
Dengan diterbitkannya surat cuti ini, Bupati Banggai resmi menjalani cuti selama masa kampanye pemilihan kepala daerah, dan diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berjalan sesuai aturan dan etika politik yang berlaku.
(Red)