Hamid A. Cennu Kritik Keras Dugaan Oknum ASN dan Perangkat Desa yang Terlibat dalam Politik Praktis di Toili Raya - Utustoria Hamid A. Cennu Kritik Keras Dugaan Oknum ASN dan Perangkat Desa yang Terlibat dalam Politik Praktis di Toili Raya - Utustoria

Hamid A. Cennu Kritik Keras Dugaan Oknum ASN dan Perangkat Desa yang Terlibat dalam Politik Praktis di Toili Raya

293
Spread the love

Photo: Hamid A. Cennu

Utustoria.com, Banggai – Hamid A. Cennu, seorang praktisi hukum terkemuka, menyampaikan kritik keras terhadap tindakan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Toili Raya yang diduga terlibat dalam politik praktis. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah oknum ASN terlihat hadir dalam kegiatan penjemputan Partai Koalisi terhadap Bupati Banggai, H. Amirudin, di Bandara Luwuk pada hari ini. (15 Agustus 2024)

Hamid menyatakan keprihatinannya atas indikasi mobilisasi ASN dalam kegiatan tersebut, yang melibatkan Bupati petahana pasca diperolehnya rekomendasi dari Partai Golkar. Ia menegaskan bahwa ASN, sebagai aparatur yang melayani masyarakat, harus menjaga integritasnya dan tidak terjebak dalam politik mobilisasi yang dapat mempengaruhi status dan netralitas mereka sebagai ASN.

Hamid juga menegaskan, bahwa ASN dituntut agar bebas konflik kepentingan, bebas dari intevensi, adil, objektif dan tidak memihak kepada siapapun menjelang pemilu 2024.

“Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f, telah diatur dengan jelas bahwa ASN harus berpegang pada asas netralitas,” tegas Hamid.

Ia mengingatkan bahwa netralitas ASN adalah prinsip dasar yang harus dijunjung tinggi, mengingat peran mereka sebagai pelaksana kebijakan publik yang bebas dari pengaruh politik.

Lebih lanjut, Hamid juga menyoroti larangan yang berlaku bagi ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi, serta perangkat desa dan kelurahan untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye.

“Jika ada pihak-pihak yang tetap diikutsertakan dalam kampanye, mereka dapat dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” tambahnya.

Sanksi ini tercantum dalam Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye dapat dipidana dengan hukuman kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Sebagai langkah akhir, Hamid menyatakan kesiapannya untuk melaporkan setiap indikasi keterlibatan ASN dalam politik praktis yang melanggar ketentuan hukum kepada lembaga terkait, khususnya di wilayah Toili Raya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka, demi mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Aparatur Sipil Negara.

Dengan demikian, Hamid berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di masa mendatang dan ASN maupun perangkat Desa diharapkan mampu menjaga perannya sebagai pelayan publik yang netral dan profesional. (Red)