17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi - Laman 3 dari 3 - Utustoria 17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi - Laman 3 dari 3 - Utustoria

17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi

782
Spread the love

PT. TPL mulai menghancurkan hutan-hutan di wilayah adat Masyarakat Adat Pargamanan-Bintang Maria sekitar tahun 2003, masyarakat tidak dikonsultasikan dan sama sekali tidak diinformasikan tentang rencana pembangunan HTI perusahaan mereka. Saat itu, kegiatan TPL selalu dikawal aparat keamanan dan aparat hukum setempat – sebuah bentuk intimidasi yang nyata untuk meredam Masyarakat Adat yang tidak setuju.

Koordinator Studi dan Advokasi Kelompok Studi Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Rocky Suriadi, mengungkapkan bagaimana PT. TPL mulai merebut hutan kemenyan milik Masyarakat Adat Pargamanan Bintang-Maria. “Hutan kemenyan Pargamanan-Bintang Maria yang menjadi sumber mata pencaharian, dan hidup masyarakat terancam digunduli untuk ditanami eukaliptus oleh PT. TPL, sementara masyarakat masih menunggu pengakuan negara atas wilayah adat dan hutan adat mereka,” Rocky menjelaskan. Semua bank dan merek yang dievaluasi gagal mensyaratkan bukti Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA/FPIC) dari klien, pemasok, dan penerima investasinya. Hingga saat ini, tidak ada satu bank atau merek pun yang menerbitkan prosedur yang akan mereka gunakan untuk memastikan hak Masyarakat Adat dan lokal untuk menolak pembangunan di tanah adat mereka dihormati.

Beberapa merek telah melakukan perbaikan pada kebijakan mereka selama setahun terakhir, termasuk Colgate-Palmolive, Ferrero, dan Kao, meski masih tertinggal dari rekan-rekan lainnya. Unilever jadi satu-satunya merek yang telah mengadopsi kebijakan yang kredibel untuk mengatasi dampaknya berikut risiko dari rantai pasokan komoditasnya. Nestlé tetap menjadi satu-satunya merek yang berkomitmen untuk mengungkapkan jejak hutannya di seluruh dunia. Bank CIMB Malaysia memang mengumumkan kebijakan NDPE, namun pengumuman itu tidak menjelaskan cakupan kebijakan dan tidak merinci komoditas mana yang akan diikutsertakan berikut waktu pelaksanaan kebijakannya.

Edi Sutrisno dari TuK INDONESIA menanggapi agar bank-bank yang tertinggal dalam evaluasi ini untuk segera menghentikan pendanaanya dari perusahaan-perusahaan yang terbukti terkait dengan deforestasi dan pelanggaran HAM serta mendorong agar bank-bank yang beroperasi di Indonesia untuk menyelaraskan portfolio pendanaan mereka dengan Taksonomi Hijau yang baru dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun ini. (Red)