17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi - Utustoria 17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi - Utustoria

17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi

774
Spread the love

Photo: Edi Sutrisno, Direktur TuK Indonesia

BNI, CIMB, dan ICBC, mendapatkan reputasi bank paling buruk sedangkan merek Procter &
Gamble, Mondelēz, dan Nissin Foods masih tertinggal dari rekan-rekan mereka

Utustoria com, Jakarta. Kamis, 16 Juni 2022. Perusahaan merek dan bank multinasional raksasa gagal menghentikan deforestasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam praktik bisnis mereka, menurut laporan terbaru Rainforest Action Network (RAN). Laporan ini mengevaluasi kebijakan publik dan komitmen yang dikeluarkan oleh perusahaan merek dan bank yang menggunakan dan mendanai komoditas yang berisiko terhadap hutan hujan tropis terakhir di dunia dalam produksi mereka. Hasil evaluasi menemukan tak satupun dari 17 merek dan bank multinasional telah mengambil tindakan yang memadai untuk mengurangi kontribusi mereka terhadap perusakan hutan, perampasan lahan, dan kekerasan terhadap Masyarakat Adat dan lokal.

Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Malaysia CIMB, dan bank multinasional milik China ICBC, mendapatkan reputasi paling buruk dengan nilai ‘F’ dalam evaluasi. Sedangkan perusahaan merek raksasa seperti Procter & Gamble, produsen coklat Mondelēz, dan produsen makanan Jepang Nissin Foods juga tertinggal dari rekan-rekan mereka dalam mewujudkan kebijakan untuk mengakhiri deforestasi dan pelanggaran HAM dalam rantai pasok komoditas yang berisiko terhadap hutan.

Photo: Perusahaan merk yang dievaluasi adalah: Colgate-Palmolive, Ferrero, Kao, Mars, Mondelēz, Nestlé, Nissin Foods, PepsiCo, Procter & Gamble; dan Unilever. Sedangkan bank yang mendukung pembiayaan merek-merek di atas antara lain: ABN Amro, Bank Negara Indonesia (BNI), CIMB, DBS, Industrial and Commercial Bank of China (ICBC), JPMorgan Chase, dan Mitsubishi UFJ Financial Group (MUFG)

“Kebijakan NDPE1 perusahaan-perusahaan ini tidak berlaku untuk semua pemasok, penerima investasi, dan klien yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan, serta tidak menyertakan semua komoditas yang berisiko terhadap hutan yang dibeli atau didanai perusahaan dan hanya berlaku pada satu komoditas. Ini menjadi celah besar yang harus diperbaiki,” ungkap Fitri Arianti selaku Juru Kampanye Hutan RAN.

“Lemahnya tindakan yang dilakukan termasuk metode penerapan kebijakan yang tidak kredibel juga menjadi dasar penilaian perusahaan-perusahaan ini mendapat nilai buruk. Kami menilai perusahaan merek dan bank ini tidak memiliki tolak ukur yang jelas dalam menerapkan kebijakan ini,” Fitri menambahkan.

RAN juga mengingatkan bahwa klaim yang telah dibuat oleh banyak perusahaan merek dan bank tentang penghapusan deforestasi atau pelanggaran HAM yang dilakukan hingga saat ini tidak dapat dipercaya karena tidak adanya mekanisme verifikasi independen yang kredibel yang digunakan untuk memastikan kebijakan NDPE tersebut dipatuhi.