17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi | Utustoria | Page 2 17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi – Laman 2 – Utustoria

17 Merek dan Bank Multinasional Gagal Menghentikan Deforestasi dan Eksploitasi

1382
Spread the love

Meski banyak merek dan bank ini telah mengadopsi berbagai komitmen dan kebijakan NDPE dan menjunjung tinggi HAM dan Masyarakat Adat dalam praktik bisnis mereka setelah COP26. Namun, sejak diadopsinya Perjanjian Paris, bank-bank raksasa dunia ini terbukti telah memberikan setidaknya USD 22,5 miliar kepada perusahaan komoditas berisiko hutan yang beroperasi di tiga kawasan hutan tropis terbesar di Indonesia, Cekungan Kongo, dan Amazon. JPMorgan Chase adalah yang terbesar, memberikan USD 6,9 miliar, sementara MUFG mengikuti dengan USD 4 miliar.

BNI, CIMB dan ICBC masih tertinggal karena tidak memiliki kebijakan NDPE sama sekali, meski dalam beberapa tahun terakhir bank-bank lain seperti MUFG menerbitkan kebijakan NDPE parsial untuk sawit. Namun, MUFG tidak mewajibkan perusahaan pedagang minyak sawit untuk mematuhi kebijakan ini, dan gagal dalam mengatur pemberian pinjamannya kepada komoditas lain seperti pulp & kertas dan daging sapi yang juga berisiko terhadap hutan.

Disisi lain MUFG masih terus mendanai Indofood, perusahaan makanan terbesar di Indonesia yang dikeluarkan dari skema sertifikasi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) atas pelanggaran praktik buruh oleh salah satu anak perusahaan kelapa sawit miliknya, PT. London Sumatera (Lonsum).

Padahal bank-bank seperti Citigroup, Standard Chartered, dan perusahaan merk PepsiCo, semuanya telah memutuskan hubungan bisnis dengan Indofood, sedangkan MUFG tetap terus mendanai, meskipun baru-baru ini berjanji untuk membersihkan investasi minyak sawit mereka.

“Semenjak dikeluarkan dari RSPO kondisi buruh di perkebunan Lonsum terus memburuk. Meski sudah mendapatkan suntikan dana yang begitu besar dari MUFG, Lonsum masih saja tidak memberikan hak pesangon terhadap lebih dari 200 buruh yang mereka PHK selama pandemi. Suntikan dana yang diterima perusahaan tidak dipergunakan untuk memperbaiki hak buruh sawit.” ungkap Herwin Nasution, Direktur Organisasi Penguatan dan Pengembangan Usaha-Usaha
Kerakyatan (OPPUK).

Saat ini OPPUK, SERBUNDO dan organisasi bantuan hukum lokal LBH Palembang sedang
mengajukan dua tuntutan hukum yang mewakili hampir 200 pekerja Lonsum di Sumatera Selatan atas hak pesangon mereka. Jika semuanya dimenangkan, Lonsum harus membayar tambahan uang pesangon sebesar USD 960.000 kepada pekerja, yang berarti bahwa Lonsum sekarang menghadapi hutang pesangon untuk buruh lebih dari satu juta dolar.

Procter & Gamble juga menjadi perusahaan merek dengan nilai terburuk karena masih menerima minyak sawit dari salah satu anak perusahaan perusak hutan hujan terbesar di Indonesia, Royal Golden Eagle group (RGE) yang berada di bawah kendali Sukanto Tanoto. Tidak hanya terhubung dengan Procter & Gamble, Sukanto Tanoto juga mengendalikan Pinnacle Company Limited yang menguasai saham perusahaan pulp dan bubur kertas PT. Toba Pulp Lestari (TPL). PT. TPL memiliki
rekam jejak pelanggaran HAM dan konflik lahan dengan Masyarakat Adat Batak Toba di Sumatera Utara yang belum tuntas hingga saat ini.