Dinar Candy - Utustoria Dinar Candy - Utustoria

Dinar Candy

2106
Spread the love

Photo: Dinar Candy (Indozone.id)

Penulis: Made Supriatma

Dinar Candy: Saya tidak pernah mendengar namanya sebelumnya. Seperti juga nama sebagian besar para selebriti Indonesia. Namun nama ini pada hari ini memancing kontroversi.

Pada Senin lalu, Dinar Candy meminta ketegasan pemerintah apakah PPKM ini akan diperpanjang atau tidak. Dia menulis kepada Presiden di akun media sosialnya. “”Bapak Jokowi yang terhormat, ini PPKM gimana diperpanjang atau tidak? Jangan lama-lama pak saya stres, lama-lama saya saking stres pengen turun ke jalan pakai bikini.”

Dan persis itulah yang dia lakukan kemarin. Turun ke jalan dengan hanya mengenakan bikini sambil membawa papan yang bertuliskan, “Saya Stres Karena PPKM Diperpanjang.”

Kita paham poin yang ingin dia sampaikan. Dia keberatan dengan PPKM. Banyak orang merasa kebosanan dan kejengkelan seperti yang dia alami.

Namun bukan pesannya yang menjadi masalah. Pesan seperti ini tidak terlalu sulit untuk diatasi. Pemerintah punya serdadu-serdadu online yang siap mematikan tidak saja pesan ini namun juga penyampai pesannya (messenger).

Yang menjadi soal adalah bikininya. Pesan yang disampaikan Dinar hilang ditelan oleh pakaiannya, yakni bikini.

Saya membaca tanggapan seorang professor ahli hukum dari Universitas Jendral Soedirman di Purwokerto. Si Guru Besar mengatakan bahwa Dinar berpeluang untuk dijerat UU No. 48/2008 tentang Pornografi.

“Wah bisa sekali (terjerat UU Pornografi). Protes boleh tetapi yang santun, berdasar pada norma yang berlaku dalam masyarakat,” kata sang guru besar dikutip Detik.com.

Apakah dia melanggar Pasal 36 UU Pornografi? Si guru besar berargumen bahwa tindakan Dinar ini harus dilihat dalam unsur tempat, yakni ditempat umum.

“Masalahnya kan di tempat umum, asas kepantasan dan kepatutan yang menjadi dasar,” kata si guru besar.

Ancaman hukuman untuk itu? 10 tahun!

Ya benar. 10 tahun untuk melakukan protes dengan berbikini di tempat umum di tengah-tengah PPKM.

Saya bukan ahli hukum. Tapi saya ada beberapa pertanyaan. Pertama, apa yang disebut tempat umum? Apakah orang berbikin dan disiarkan di televisi atau media digital itu tempat privat atau tempat umum?

Kedua, asas kepantasan dan kepatutan. Hukum itu selalu menuntut kepastian (certainty). Apa yang disebut pantas dan patut? Siapakah yang mendefinisikan pantas dan patut?

Juga norma-norma. Yang mana yang norma, yang mana yang tidak? Kita tahu norma itu berkembang. Dan seringkali siapa yang mendefinisikan apa yang pantas, yang patut, yang menentukan norma, yang menentukan apa yang sopan dan santun … adalah mereka yang memiliki kekuasaan.

Dan apakah yang memiliki kekuasaan itu mendapatkannya dengan kepantasan, kepatutan, dan norma-norma seperti yang diabtraksikan oleh seorang guru besar tersebut?

Sekjen sebuah organisasi agama besar di Indonesia baru saja menyerukan agar kita waspada terhadap “politisi lele.” Yang dia maksudkan adalah politisi yang hidup makmur dan berkuasa ditengah-tengah air keruh. Seperti lele menjadi gemuk di air keruh.

Hei, bukankah itu adalah cara kita memilih pemimpin? Mengeruhkan air, mengantagoniskan antar golongan dalam masyarakat?

Dan mereka yang sekarang menentukan apa yang pantas, patut, dan sesuai norma?

Lalu bagaimana kita harus menilai protes Dinar Candy ini? Apakah dia pantas menerima 10 tahun hanya karena dia protes berbikini di tepi jalan raya?

Hukum kita sangat terkenal kelonggarannya. Juga terkenal bengkok dalam penegakannya. Dan masyarakat kita, sekalipun sangat gandrung dengan pornografi di dalam kamar, sangat konservatif di depan orang banyak.

Saya kira, untuk agak fair, kita selesaikan dengan cara begini saja. Kalau Anda pria, dan Anda melihat Dinar Candy dengan bikini, Anda tidak ngaceng (lepas dari Anda menderita impotensi), maka tidak boleh menghukum Candy. Dia tidak merugikan Anda. Toh dia tidak berpengaruh apapun terhadap Anda. Demikian juga kalau Anda perempuan, abaikan saja. Dinar tidak merugikan Anda sedikit pun.

Nah lain soalnya kalau begitu melihat Candy atau bahkan melihat gambarnya saja, Anda langsung ngaceng. Nah, Anda bisa menuntut dia untuk bertanggungjawab. Tentu dengan pembuktian bahwa Candy-lah yang membuat Anda ngaceng.

Lalu bagaimana dengan anak-anak? Bukankah bikin itu tidak baik untuk anak dibawah umur?

Oh itu gampang. Anda menjadi pencandu situs dan video porno itu apakah karena waktu kecil melihat orang berbikini di jalan?

Kalau anak Anda laki-laki, dan dia ngaceng melihat Candy atau gambarnya, jelaskan saja pada dia bahwa itu normal dan tanda sehat. Kecuali kalau Anda menganggap kengacengan adalah sebuah kebiadaban, nah saya anjurkan Anda menuntut Candy bertanggungjawab atas kengacengan anak Anda itu.

Oh ya, masyarakat ngaceng seperti ini mau menjadi champion membuat batere dan mobil listrik? Setrum dari mana? Dari ngaceng?