Photo: Kericuhan Usai Laga Arema FC Vs Persebaya
Penulis: Muhammad Makro Maarif Sulaiman, (Sosiolog. Bantul, Yogyakarta)
Utustoria.Com – Kericuhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya pada (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan Malang menewaskan 174 orang (info terakhir) karena upaya penonton termasuk di dalamnya suporter menghindari gas air mata, sebagian karena terkena efek gas air mata.
Kerusuhan diawali dari ulah beberapa suporter Arema yang tidak terima timnya kalah 2-3 dari Persebaya di mana mereka mencari para pemain dan manajer Arema FC.
Protes dari beberapa suporter Arema diikuti lemparan benda-benda ke lapangan dan ke arah penonton yang ada suporter lain, akibatnya bentrok fisik kian bertambah dan berbahaya, dengan terpaksa polisi menyemprotkan gas air mata.
Situasi kian mencekam manakala massa suporter merusak kendaraan dinas milik petugas kepolisian dan merusak benda-benda di kawasan Stadion Kanjuruhan.
Kini tim kepolisian dan penyelenggara pertandingan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kejadian tersebut.
Secara akar sosiologis dalam konteks ke-Indonesia-an, hal itu terjadi karena persoalan nation building yang berkaitan dengan warisan masa lalu, yakni masalah pluralisme budaya (ras, bahasa, etnis, agama, dll). Hal itu menimbulkan ancaman pada integrasi sosial sehingga menjadi potensi disintegrasi.
Meminjam paradigma dari Talcott Parsons tentang skema dasar sistem sosial, potensi disintegrasi dalam masyarakat disebabkan antara lain oleh disintegrasi nilai dan disintegrasi norma.
Disintegrasi nilai cenderung kepada ketidaksepakatan nilai-nilai bersama pada warga negara yang disebabkan oleh banyaknya perbedaan faktor primordial yang menghambat entitas sosial yang kohesif. Sedangkan disintegrasi norma cenderung kepada ketidaksepakatan aturan main di mana masing-masing kelompok mempertahankan aturan mainnya sendiri.
Adapun dua hal tersebut diperkuat potensinya oleh disintegrasi struktur dan disintegrasi sumber daya.
Disintegrasi struktur berarti kekuatan hukum belum terinfiltrasi secara komprehensif ke dalam struktur internal kelompok suporter tim sepak bola terkait kedisiplinan, sanksi, hak, dan kewajiban dalam memberikan dukungan selama pertandingan berlangsung.
Adapun disintegrasi sumber daya cenderung kepada budaya sepak bola yang belum memiliki alokasi yang cukup merata pada upaya peningkatan human capital atau human resources misal pada institusi pendidikan dan keluarga, dikarenakan juga minat masyarakat terhadap sepak bola sebagai penopang hidup masih begitu minim, yang berdampak pada kurangnya otonomi moral atau ego sosial dalam menangkal efek buruk kompetisi sepak bola.
Pada sisi massa suporter selama pertandingan yang memicu kekerasan massa di lapangan, hal itu terkait dengan penjalaran atau penularan efek amuk massa.
Menurut Gustave Le Bone seorang pakar psikologi sosial, massa membentuk kerumunan atau crowds di mana terjadi transisi dari individual psychology menjadi crowds psychology yang berdampak pada jati diri seseorang melebur ke dalam identitas kelompok massa yang cenderung menjadi kian brutal, primordial, dan destruktif. Sifat-sifat identitas massa berkelindan dengan potensi disintegrasi sosial.
Secara sosiologis, kerumunan yang terjadi pada tragedi Arema FC vs Persebaya tergolong immoral crowds mengakibatkan panic causal crowds yang didasari oleh interaksi sosial yang spontan, tanpa perencanaan, dan tidak terduga sebelumnya.
Untuk meminimalisasi kejadian serupa di masa yang akan datang, perlu dilakukan langkah-langkah sosiologis seperti berikut:
- Tindakan preventif seperti melalui sosialisasi nilai-nilai kebangsaan terhadap perwakilan kelompok suporter sepak bola yang dapat rutin diselenggarakan oleh PSSI misal tiga kali dalam setahun dengan variasi submateri dan pemateri yang berbeda. Selain itu dengan memperkuat aturan sanksi sosial dan sanksi pidana terhadap anggota-anggota suporter yang melakukan pelanggaran serta memperkuat relasi formal antara tim sepak bola dengan suporter sehingga tidak didominasi oleh relasi primordial.
- Tindakan kuratif mencakup pemberian santunan terhadap keluarga korban tragedi pertandingan sepak bola, menjatuhkan sanksi pidana berat terhadap oknum dan provokator terjadinya kerusuhan, menghentikan sementara jadwal pertandingan lain hingga kondisi menjadi kondusif, dan PSSI perlu melakukan evaluasi total terhadap penyelenggaraan pertandingan sepak bola Indonesia khususnya di tingkat liga nasional di mana harus dikomunikasikan terhadap FIFA dan masyarakat sebagai bagian dari pertanggungjawaban serta harus diperkuat oleh tindakan kepolisian dalam mengevaluasi sistem penanganan massa agar lebih humanis dan sistematis.