Memasuki Sidang Pembuktian Di MK, Budi sarankan Herwin dan Heppy Sebagai Amicus curiae | Utustoria Memasuki Sidang Pembuktian Di MK, Budi sarankan Herwin dan Heppy Sebagai Amicus curiae – Utustoria

Memasuki Sidang Pembuktian Di MK, Budi sarankan Herwin dan Heppy Sebagai Amicus curiae

674
Spread the love

Photo: Supriadi Lawani

Utustoria.com, Banggai – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai tahun 2024 memasuki tahap pembuktian setelah Hakim Konstitusi (MK) Saldi Isra membacakan putusan pada Selasa ( 4/2/2025).

Menyikapi putusan MK tersebut mantan anggota KPU Banggai Supriadi Lawani pada Rabu ( 5/2/2025) mengakatakan bahwa sebaiknya pasangan nomor urut 2 Herwin Yatim dan Hepy Yeremiah Manopo untuk mendaftar ke MK sebagai Amicus curiae.

“Seandainya pasangan nomor urut 2 Herwin – Heppy mau alangkah baiknya dapat mendaftar sebagai Amicus curiae” ucap penulis lepas ini.

Budi demikian dia akrab disapa mengatakan bahwa Amicus curiae adalah pihak ketiga yang bukan bagian dari perkara, tetapi memiliki kepentingan dan memberikan pendapat hukum kepada pengadilan. Dalam bahasa Inggris, amicus curiae dikenal sebagai friends of court atau sahabat pengadilan. 

“Dalam sejarahnya Amicus curiae berfungsi untuk membantu pengadilan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara., pendapat amicus curiae akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara” demikian Budi.

Dasar Hukum amicus curiae berpegang pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. 

Ketika ditanya awak media alasan menyarankan keterlibatan pasangan nomor urut 2 sebagai Amicus curiae Budi mengatakan bahwa saran tersebut hanya sebagai upaya untuk menyelamatkan Demokrasi di Banggai.

“Saya kira saran tersebut lebih kepada upaya untuk memperbaiki demokrasi di Banggai, karena kita tahu bersama bagaimana masif nya politik gentong babi di kabupaten Banggai ” terangnya.

Selanjutnya Budi juga mengatakan bahwa masifnya politik gentong Babi di Banggai juga merugikan pasangan nomor urut 2 sehingga sudah sepatutnya pasangan tersebut terlibat dalam persidangan meskipun itu sebagai Amicus curiae.

“Sebaiknya pak Herwin dan pak Heppy segera mendaftar sebagai Amicus curiae karena mereka juga adalah korban dalam politik gentong babi yang terjadi di Banggai” tutup nya. (Red)