52 Bidang Lahan untuk Pengembangan Senoro Selatan Tuntas Dibebaskan - Utustoria 52 Bidang Lahan untuk Pengembangan Senoro Selatan Tuntas Dibebaskan - Utustoria

52 Bidang Lahan untuk Pengembangan Senoro Selatan Tuntas Dibebaskan

348
Spread the love

Photo: Istimewa

Utustoria.com, Banggai– Progres percepatan proyek pengembangan Senoro Selatan menunjukkan hasil yang signifikan. Hal ini terlihat setelah rapat terkait penyelesaian pengadaan tanah untuk proyek tersebut bersama Forkopimda, yang difasilitasi Bupati Banggai, berlangsung pada Rabu (8/1/2025) di Hotel Swiss-Belinn Luwuk. Rapat ini juga dihadiri SKK Migas dan JOB Tomori.

Dukungan penuh Pemda Banggai terhadap percepatan pengembangan Senoro Selatan tercermin melalui tahapan pembayaran ganti rugi lahan. Proses ini dilakukan pada Rabu (22/1/2025) di Kantor Camat Batui Selatan dan Kamis (23/1/2025) di Kantor Camat Moilong.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Hariadi Bola, yang mewakili Bupati Banggai H. Amirudin, menegaskan komitmen Pemda Banggai dalam mendukung investasi di sektor hulu migas, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak masyarakat. Ia berharap proses ganti rugi lahan ini dapat meningkatkan kesejahteraan warga.

“Mari kita dukung investasi migas demi kemajuan daerah kita. Bupati Banggai berkomitmen untuk melindungi hak masyarakat dan memastikan keberadaan investasi dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan warga,” ujarnya.

Kepala BPN Kabupaten Banggai, Hardjiman, menambahkan bahwa pembayaran ganti rugi ini melewati berbagai tahapan, termasuk sosialisasi, pengukuran bidang, inventarisasi, hingga penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Penilaian ini mencakup lahan, tanaman, dan bangunan. Selain itu, proses validasi oleh Satgas A dan Satgas B juga dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen.

“Pelepasan hak ini membutuhkan ketelitian dan kesabaran. Terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung setiap tahapan hingga proses pembayaran ganti rugi,” ungkap Hardjiman.

Sementara itu, Relation, Security & ComDev Manager JOB Tomori, Visnu C. Bhawono, menjelaskan bahwa pembayaran ganti rugi lahan kini memasuki tahap kedua. Pada tahap pertama, 4 Desember 2024, pembayaran dilakukan kepada delapan pemilik lahan. Pada tahap kedua ini, sebanyak 44 bidang lahan telah diselesaikan, sehingga total lahan yang dibebaskan menjadi 52 bidang. Masih terdapat 96 bidang yang rencananya akan diselesaikan pada tahap ketiga di Februari 2025, setelah data divalidasi oleh BPN Banggai.

“Jika pada tahap ketiga masih ada bidang yang belum terselesaikan, proses konsinyasi akan dilakukan melalui Pengadilan Negeri Luwuk Banggai. Namun, kami berharap semua bidang tersisa dapat diselesaikan pada tahap ketiga,” harap Visnu.

Proses pembayaran ganti rugi ini turut dihadiri perwakilan SKK Migas, manajemen JOB Tomori, Camat Batui Selatan, Camat Moilong, para kepala desa terkait, aparat kepolisian dan TNI, tim pelaksana pengadaan tanah, serta tim BNI Luwuk yang ditunjuk untuk melakukan transaksi pembayaran kepada pemilik lahan. (Red)