KPU Kabupaten Banggai Resmi Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu 2024 - Utustoria KPU Kabupaten Banggai Resmi Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu 2024 - Utustoria

KPU Kabupaten Banggai Resmi Membuka Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilu 2024

112
Spread the love

Photo: Tangkapan Layar Draft Pengumuman KPU Banggai

Utustoria.com, Banggai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai secara resmi telah mengumumkan pembukaan pendaftaran bagi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berpartisipasi dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui surat edaran resmi dengan nomor 466/PL.02-PU/2021/2/2024.

Dalam pengumuman tersebut, KPU Kabupaten Banggai menekankan bahwa pasangan calon yang diusung oleh partai politik maupun perseorangan harus memenuhi syarat minimal dukungan suara. Untuk pasangan calon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, jumlah minimal dukungan yang harus dikumpulkan adalah 18.336 suara yang tersebar di 12 kecamatan. Sementara itu, pasangan calon perseorangan diwajibkan mengumpulkan minimal 23.073 suara yang juga tersebar di 12 kecamatan.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran resmi dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Rabu, 28 Agustus 2024, dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Pada Kamis, 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dibuka hingga pukul 23.59 WITA. Lokasi pendaftaran ditetapkan di Kantor KPU Kabupaten Banggai, yang berlokasi di Kompleks Perkantoran Bukit Halimun.

Persyaratan dan Prosedur Pendaftaran

Pasangan calon yang ingin mendaftar diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan penting. Di antaranya, calon harus merupakan warga negara Indonesia yang taat kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD 1945, serta memiliki komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, calon Bupati atau Wakil Bupati harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana berat yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagi calon yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD, atau yang memegang posisi dalam jabatan publik lainnya, diwajibkan untuk mengundurkan diri secara tertulis sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. KPU juga menegaskan bahwa calon yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak dapat mencalonkan diri lebih dari dua kali untuk posisi yang sama.

Akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON)

KPU Kabupaten Banggai juga mengatur prosedur pengajuan akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) bagi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon. Proses ini harus dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada KPU Kabupaten Banggai, disertai dengan penunjukan admin SILON dan petugas penghubung yang bertanggung jawab.

Informasi Kontak

Untuk informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan pendaftaran, KPU Kabupaten Banggai menyediakan layanan helpdesk yang dapat dihubungi melalui alamat email kpubanggai.divsiteknis@gmail.com atau nomor kontak 082290309980. Calon pendaftar juga diundang untuk mendatangi langsung Kantor KPU Kabupaten Banggai di Kompleks Perkantoran Bukit Halimun.

Dengan dimulainya proses pendaftaran ini, diharapkan Pemilu 2024 di Kabupaten Banggai dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta mampu menghasilkan pemimpin daerah yang kompeten dan berkualitas. (Red)