Namun sebelum kita mendiskusikan lebih jauh soal itu ada baiknya kita mengklarifikasi apa itu peran intelektual kampus dalam aktivitas politik ril atau politik praktis dan aktivitas politik apa yang mungkin bisa disumbangkan para intelektual pendekar ilmu pengetahuan di kampus-kampus khususnya di Kabupaten Banggai ini.
Sedikit Tentang Peran Intelektual Kampus Dalam Politik Di Banggai
Begitu banyak peran intelektual kampus dalam kehidupan sosial politik namun sependek pengetahuan saya yang saya rangkum dalam beberapa catatan peran intelektual kampus di daerah ini bisa melibatkan beberapa aspek yang akan saya uraikan singkat sebagai berikut;
Yang pertama adalah memberikan pendidikan dan membangun kesadaran Masyarakat. Intelektual khususnya yang ada di daerah seperti kabupaten Banggai dapat memainkan peran penting dalam pendidikan dan pemberdayaan masyarakat. Dengan menggunakan pengetahuan dan keterampilan mereka, para intelektual bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka, pentingnya partisipasi politik, serta isu-isu sosial dan lingkungan yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari mereka yang mana kegiatan seperti ini sangat muda dilakukan dengan dukungan teknologi informasi yang saat ini memiliki beraagam platform atau wadah digital.
Yang kedua adalah upaya melakukan advokasi kebijakan publik. Dalam konteks kebijakan publik, intelektual di Banggai dapat berkontribusi melalui penelitian dan analisis yang mendalam terhadap isu-isu lokal, yang bisa menjadi dasar pembuatan atau revisi kebijakan. Intelektual juga bisa berperan sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah, untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi rakyat atau tidak.
Yang ketiga adalah melakukan kritik sosial dan politik. Intelektual adalah kelompok yang paling sadar dan bisa menjadi kekuatan kritis yang penting dalam masyarakat. Mereka bisa mengkritisi kebijakan pemerintah, praktik bisnis yang tidak etis dan melanggar hukum, atau isu-isu sosial yang tidak mendapat perhatian yang cukup dari media massa atau organisasi masyarakat sipil.
Yang keempat adalah upaya membantu pengembangan ekonomi lokal. Intelektual di Banggai dapat membantu mengidentifikasi dan mengembangkan potensi ekonomi lokal yang belum tergali sepenuhnya. Ini bisa melibatkan penelitian dan pengembangan pada sektor-sektor seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan sumber daya alam.
Yang kelima adalah dapat menjadi jembatan untuk menyambungkan isu-isu global dan lokal. Intelektual lokal memiliki peran penting dalam menjembatani isu-isu global dengan konteks lokal. Ini termasuk memahami bagaimana tren global seperti perubahan iklim, ekonomi global, dan kebijakan internasional dapat mempengaruhi kehidupan di Banggai.
Saya kira lima peran ini yang hilang dalam kehidupan kaum intelektual kampus di Banggai. Paling tidak sependek pengetahuan saya belum ada intelektual kampus yakni para dosen – dosen berbagai universitas maupun akademi di kabupaten Banggai yang serius melakukan lima hal tersebut diatas demi tujuan membangun daerah ini.
Saat ini lebih banyak saya melihat para intelektual kampus itu menjadi pelayan atau “bumper’ elit lokal yang tujuannya jelas untuk mendapatkan imbalan. Universitas tidak lagi melahirkan para intelektual pejuang namun melahirkan semacam “pekerja yang dibayar” oleh elit untuk tujuan politiknya. Para intelektual kampus menurut saya tidak ubahnya seperti politisi pada umumnya.
Jika ingin daerah ini bergerak dan bangkit dari segala persoalan yang sedang dialami rakyat pada umumnya, mulai dari kemiskinan tersembunyi, pengangguran serta persoalan publik lainya maka mau tidak mau peran intelektual kampus menjadi salah satu syarat dan juga menjadi alat perjuangan atau lokomotif perjuangan seperti awal kemerdekaan negara ini.
Untuk mengakhiri tulisan singkat ini saya berharap intelektual kampus yang berada di kabupaten Banggai ini dapat kembali pada semagat awal pendirian negara ini, yang mana dengan segala ilmu pengetahuan yang dia miliki dapat menjadi aktor perubahan dan kebangkitan daerah yang tanahnya subur dan kaya mineral ini.
Dosen sebagai intelektual kampus sebagaimana disebutkan undang-undang nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen di sebutkan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Dan tidak ada pengabdian kepada masyarakat yang paling utama selain terlibat dalam politik yang berpihak kepada mayoritas rakyat untuk mendapatkan hak – hak konstitusionalnya sebagaimana cita-cita nasional saat negara ini didirikan.
“Orang yang beragama dan berilmu jika dia melakukan hal yang diketahuinya adalah suatu kesalahan namun tetap dilakukanya karena alasan tertentu maka dia akan dihantui rasa bersalah seumur hidupnya”
Kilongan Permai 21 April 2024
*Penulis adalah petani pisang



