
Photo: Supriadi Lawani Saat Di Kantor Bawaslu
Utustoria.com, Banggai – Terkait polemik Daftar Calon Tetap (DCT) daerah pemilihan tiga Banggai yang diduga melanggar ketentuan 30% keterwakilan perempuan kini memasuki babak baru.
Supriadi Lawani seorang advokat dan juga mantan anggota KPU Banggai yang sejak awal menyoroti kasus ini melakukan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai pada Senin (6/11/2023).
“Iya saya sudah melakukan pelaporan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Banggai pada Senin kemarin” terangnya.
Mantan aktivis Walhi Sulteng ini juga mengatakan bahwa pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dia selaku warga negara guna mewujudkan keadilan Pemilu.
“Alasan saya itu tadi yah bentuk tanggung jawab moral sebagai mantan penyelenggara, sebuah sumbangan kecil guna mewujudkan keadilan pemilu” ucapnya.
Ketika ditanya apakah Bawaslu Banggai akan menindaklanjuti laporannya atau tidak Budi menjawab tidak terlalu mempermasalahkan itu baginya setiap keputusan yang diambil Bawaslu tetap akan ada konsekwensinya.
“Tidak masalah apakah mereka tidak lanjuti atau tidak yang pasti setiap tindakan akan ada konsekuensinya” demikian Budi.
Bagi Budi afirmatif action 30% keterwakilan perempuan dalam pencalonan adalah perjuangan panjang gerakan perempuan dan itu harusnya dihormati sebagai wujud demokrasi partisipatif.
“Upaya afirmatif action keterwakilan perempuan dalam pemilu khusunya dalam pencalonan DPR dan DPRD adalah perjuangan panjang gerakan perempuan, bagi saya ini harus dihormati dan ditegakkan aturannya” jelasnya.
Budi juga mengatakan bahwa apa yang dilakukannya ini adalah sebagai bentuk literasi pemilu, salah satu upaya melakukan sosialisasi pemilu untuk menginformasikan kepada publik terkait pemilu dan segala aturannya. (Red)