Photo: Pengendara Roda Dua diberi Binaan dan Peringatan Oleh Anggota Polsek Toili
Utustoria.com, Banggai – Jajaran Polsek Toili Polres Banggai menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas, Rabu (25/1/2023) pukul 08.30 Wita.
Operasi yang digelar di depan Mapolsek Toili Jalan Trans Desa Rusakencana Kebupaten Banggai ini Polisi menindak belasan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
“Dalam operasi hari ini, kami menindak sebanyak 16 pengendara sepeda motor,” Kata Kapolsek Toili IPTU Nanang Afrioko, SH, MH.
Kapolsek menjelaskan, pengendara Roda dua (R2) yang diamankan lantaran tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, tidak membawa STNK dan menggunakan knalpot racing.
Ia menambahkan bagi pengendara R2 yang terjaring Razia diberikan teguran dan peringatan untuk tidak mengulangi kesalahannya dan sementara kendaraan diamankan di Mapolsek Toili.
“Sampai pengendara dapat melengkapi komponen pendukung kendaraan, helm standar dan menunjukan surat kendaraan yang sesuai, dipersilahkan membawa kendaraannya Kembali,” jelas Kapolsek.
“Para pengguna jalan juga kami beri himbauan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan diri dan pengendara lainnya,” pungkas Nanang. (Red)