Photo: Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM saat menjadi narasumber pada kegiatan Dialog Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Estrella Hotel and Conference, Jumat (16/12/22).
Utustoria.com, Banggai. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar dialog Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Estrella Hotel and Conference, Kelurahan Tanjung Tuwis, Kecamatan Luwuk Selatan, Jumat (16/12/22).
Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM dalam dialog tersebut, bertindak sebagai salah satu narasumber.
Di sela-sela pemaparannya, Bupati menuturkan, perbedaan pandangan dan pemahaman antara pihak pekerja dan pengusaha terhadap hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan kondisi kerja berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial, bahkan sampai akhirnya terjadi pemutusan hubungan kerja ( PHK ).
“Oleh karenanya, dialog ini perlu dilakukan untuk mencegah bentuk-bentuk perselisihan di dunia kerja,” jelas dia.
Hubungan industrial, lanjut Bupati, menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 Ayat 16, adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 .
“Hal paling mendasar adalah kemitraan dan kesejajaran antara pekerja dan pengusaha yang keduanya mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan taraf hidup dan mengembangkan perusahaan,” sambung dia.
Masyarakat juga, kata beliau, mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok barang dan jasa kebutuhan perusahaan maupun sebagai masyarakat konsumen atau pengguna hasil dari perusahaan tersebut.
Pemerintah, menurut Ir. H. Amirudin, MM, mempunyai kepentingan pula terhadap baik tidaknya pertumbuhan perusahaan, antara lain sebagai sumber penerimaan pajak untuk pendapatan daerah.
“Bisa disimpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang berkepentingan tersebut,” pungkasnya.
Bupati kemudian menyebutkan bahwa permasalahan kerap terjadi antara pekerja , pengusaha dan pemerintah.
“Yah biasanya perihal syarat kerja, pengupahan, jam kerja, jaminan sosial, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja, organisasi ketenagakerjaan, iklim kerja, serta cara penyelesaian keluh kesah di lingkungan kerja yang kurang berkeadilan ,” tambah Bupati Banggai.
Di akhir penjelasannya, Ir. H. Amirudin, MM mengajak kepada para pengusaha maupun organisasi serikat pekerja dan serikat buruh untuk berkolaborasi meningkatkan kemampuan pekerja agar dapat mengikuti perkembangan dan perubahan yang begitu cepat dan dinamis.
“Masing-masing kalian harus terus menerus menjalin komunikasi secara intens dalam menghadapi kondisi industri yang semakin dinamis dengan menjalin kemitraan strategis dan mengedepankan dialog sosial,” pinta beliau.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Unsur Forkopimda Banggai, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banggai, Ernaini Mustatim, SH, MH beserta jajaran selaku penyelenggara, Ketua Komisi I DPRD Banggai, Irwanto Kulap, para perwakilan serikat buruh dan serikat pekerja, perwakilan perusahaan, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah dan kepala bagian sekretariat daerah. (abdy)