Kantongi SKPT dan PBB Warga Eks Tambak Udang Batui Mulai Menanam - Utustoria Kantongi SKPT dan PBB Warga Eks Tambak Udang Batui Mulai Menanam - Utustoria

Kantongi SKPT dan PBB Warga Eks Tambak Udang Batui Mulai Menanam

369
Spread the love

Photo: Spanduk Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Tentang Kepemilikan Tanah Warga

Utustoria.com, Banggai. Sejak mengantongi amar putusan Pengadilan Luwuk dan Surat Keputusan Pemilik Tanah (SKPT) serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) , warga pemilik lahan eks tambak udang di kelurahan Sisipan, kecamatan Batui terus melalukan aktivitas.

Dari mengantungkan hidup di budidaya ikan dan udang hingga melakukan aktivitas di sektor Pertanian dan Peternakan. Kali ini warga kembali melalukan penanaman Kelapa Dalam di atas tanahnya sendiri. Minggu, 18 September 2022.

Penanaman kelapa dalam ini merupakan bentuk dari pemenuhan ekonomi warga di situasi naiknya BBM.

Sebelumnya di tahun 80-an PT. Banggai Sentral Shrimp memaksa warga Batui untuk keluar dari tanah leluhurnya. Akibatnya ratusan sandaran ekonomi warga di rampas dan di ambil paksa pihak perusahaan. (Red)