Photo: Ilustrasi (Harian Analisa)
Utustoria.com, Banggai. Polisi menangkap seorang pria berinisial ZS (36) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, lantaran diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri, Senin (22/8/2022).
Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, kasus ini diketahui setelah korban yang berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas I SMP ini melaporkan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya pada pertengahan Agustus 2022.
“Pelapor atau ibu korban ini mengetahui kasus ini setelah korban menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka yang tak lain adalah ayah kandungnya sendiri dan kasus ini terjadi di rumah pelapor,” ungkap Nanang.
Dari keterangan ibu korban, Iptu Nanang menjelaskan, bahwa tersangka melakukan aksi bejatnya saat korban masih duduk di bangku kelas empat SD di Kecamatan Batui Selatan dengan cara menyetubuhi korban berulang kali.
“Tersangka sudah menyetubuhi anak kandungnya sudah berulang kali. Terakhir pada Juli tahun 2022. Bahkan di rumah orang tua tersangka di kota Luwuk juga pernah dilakukannya,” jelas mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini.
Nanang juga mengatakan, bahwa korban sering di marah bahkan tidak diizinkan keluar rumah untuk bermain apabila menolak permintaan tersangka untuk menyetubuhi korban
“Akibat perbuatan tersangka, korban merasakan sakit serta malu dan takut setiap kali bertemu ayah kandungnya. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bunta guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)