Ini Hasil Berita Acara Konflik PT SCEM & Petani; - Utustoria Ini Hasil Berita Acara Konflik PT SCEM & Petani; - Utustoria

Ini Hasil Berita Acara Konflik PT SCEM & Petani;

879
Spread the love

Photo: Lembar Berita Acara PT SCEM & Petani

Utustoria.com, Banggai. Permasalahan konflik agraria antara PT. Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group) berhadapan dengan Petani Kecamatan Batui dan Batui Selatan lahirkan Berita acara. Kamis, 4 Agustus 2022. Di Ruang Rapat Umum Kabupaten Banggai.

Adapun berita acara yang tertera meterai itu hasilkan delapan poin. Antara lain, Perusahaan PT. Sawindo Cemerlang siap untuk menyelesaikan patok batas pada areal Hak guna usaha (HGU) dalam waktu satu bulan sejak di tandatangani berita acara. Yang kedua, Lahan petani yang bersertifikat yang berada di HGU harus di keluarkan atau di plasmakan dan untuk lahan yang memiliki SKPT/SKT akan di telitikan dokumen mana yang lebih kuat serta dilakukan mediasi dan apabila tidak ada penyelesaian maka dapat di lakukan melalui jalur hukum.

Ketiga, pembelian Tandan buah segar (TBS) dari petani oleh perusahaan berdasarkan harga yang di tetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Yang keempat, diminta kepada pihak perusahaan agar membicarakan dengan pengurus Koperasi Sawit Maleo Sejahtera (SMS) dan petani plasma (Anggota koperasi) sistem tangung renteng pengelolaan sawit berdasarkan kelompok atau blok dan tidak lagi menggunakan tanggung renteng berdasarkan luasan areal plasma termasuk pembicaraan SPK/SPHU dan hasilnya di sampaikan kepada Tim Pokja. Dinas koperasi dan UMKM Kabupaten Banggai agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap Koperasi (SMS) dalam penyelesaian permasalahan dengan anggota.

Yang kelima, pihak Koperasi SMS tidak keberatan jika sistem pengelolaan sawit dilakukan sistem tanggung renteng berdasarkan kelompok atau blok. Keenam, hutang petani sebesar kurang lebih 63.000.000 akan ditinjau kembali dan dikolerasikan dengan kajian study kelayakan pendirian pembangunan sawit (Plasma). Ketujuh, setelah dilakukan verifikasi administrasi terhadap alas hak yang bersertifikat akan dilakukan validasi lapangan dan terakhir Pemerintah tidak akan melakukan intervensi hukum terhadap proses hukum akan tetapi akan memberikan pendampingan hukum terhadap petani plasma.

Penetapan hasil berita acara yang di bumbui materai tersebut, di hadiri Bupati Banggai, sebagai pimpinan rapat, Kapolres Banggai di wakili Kasat Intel, Dandim 1308 Luwuk Banggai, Kepala ATR/BPN Banggai, Direktur PT. Sawindo Cemerlang, Koperasi Sawit Maleo Sejahtera, Tim Pokja Percepatan penyelesaian permasalahan sumber daya alam dan puluhan petani Kecamatan Batui dan Batui Selatan.

(Red)