Utustoria.com, Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia berada pada kondisi yang terkendali di level yang rendah. Oleh karena itu, pemerintah kembali akan melakukan sejumlah relaksasi kebijakan, termasuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto menyampaikan, kewajiban untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan tetap diberlakukan. Namun, kewajiban melakukan tes PCR saat kedatangan (entry-test) tidak diberlakukan terhadap semua PPLN, dan hanya akan diberlakukan bagi suspect COVID-19 yang bergejala, misalkan dengan gejala demam dan/atau suhu badan di atas 37,5 derajat celsius.
“Ini persyaratannya begitu mau datang PCR 2×24 (jam), tapi sampai di Indonesia itu bebas, kecuali yang suspect, yang temperatur tinggi, misalnya 37,5 (derajat celsius) langsung di-PCR. Sedangkan yang lain, itu sudah tidak diperlukan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers usai Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin (04/04/2022), di Istana Merdeka, Jakarta.
Selain relaksasi kebijakan entry-test, pemerintah juga akan memperluas kebijakan Visa on Arrival (VoA) untuk PPLN di bandar udara internasional seluruh Indonesia. Kebijakan fasilitas Bebas Visa untuk negara-negara ASEAN juga akan diberlakukan kembali.
“Tadi sudah arahan Bapak Presiden bahwa visa untuk ASEAN itu bebas visa kembali, dan negara lain visa on arrival,” ujarnya.
Airlangga pun menekankan bahwa pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Perkembangan Penanganan Pandemi
Terkait perkembangan penanganan pandemi di tanah air, Airlangga menyampaikan bahwa angka Reproduksi Kasus Efektif (Rt) secara nasional membaik di semua pulau.
“Secara nasional Reproduksi Kasus Efektif di kita ini membaik satu pekan terakhir. Secara nasional menjadi angkanya 1, kemudian di luar Jawa-Bali yang masih di atas 1: 1,01 adalah Nusa Tenggara; Maluku 1,02; kemudian Papua 1,01; sedangkan yang lain sudah di level 1,” ujar Menko Ekon yang juga Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali.
Per 4 April 2022, kasus baru sebanyak 1.661 kasus, berkurang signifikan sebesar 97,4 persen dari angka tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus. Kasus aktif tercatat 93.462 kasus, turun 84,1 persen dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus. Sedangkan, kasus kematian 61 kasus, turun 84,8 persen dari puncak kasus kematian di 8 Maret 2022 yang 401 kasus. Hal itu menyebabkan case fatality ratio (CFR) menurun dari 3,27 persen di awal Februari 2022 menjadi 2,58 persen.
Khusus untuk luar Jawa-Bali, Kasus Konfirmasi Harian juga menunjukkan penurunan. Per 4 April 2022, sebanyak 399 kasus atau 24,0 persen dari kasus harian nasional. Sedangkan kasus aktif 35.771 kasus atau 38,3 persen dari kasus aktif nasional.
Kasus Aktif di beberapa provinsi masih cukup tinggi, namun mengalami tren penurunan kasus. Terdapat dua provinsi di luar Jawa-Bali dengan Kasus Aktif tertinggi, tetapi tingkat keterisian tempat tidur atau BOR-nya masih memadai, dan Konversi Tempat Tidur (TT) COVID-19 di RS juga masih rendah, yaitu Papua dan Lampung.
“Di Papua walaupun kasusnya 12.066, BOR-nya 9 persen (dan) konversi 18 persen. Di Lampung 9.005 kasus, BOR-nya 7 persen dan konversi 23 persen. Sumatra Barat 3.037 kasus, BOR-nya 8 persen dan konversi 22 persen,” terang Airlangga.