Pangkat dan Golongan ASN Jabatan Fungsional Perawat Bakal Terjadi Perubahan - Utustoria Pangkat dan Golongan ASN Jabatan Fungsional Perawat Bakal Terjadi Perubahan - Utustoria
Capture SE-Nomor 4 Tahun 2022

Pangkat dan Golongan ASN Jabatan Fungsional Perawat Bakal Terjadi Perubahan

1496
Spread the love
Capture SE-Nomor 4 Tahun 2022

utustoria.com, Jakarta – Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian yang mengalami perubahan.

Hal ini, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 4 Maret 2022 berdasarkan Peraturan Kemenpanrb Nomor 35 Tahun 2019. dan menyampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyampaikan bahwa yang menduduki jabatan fungsional perawat keahlian adalah ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permenpan 35 Tahun 2019.

“Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019,” terangnya pada Selasa, (8/3/2022) di Jakarta.

Dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang ini maka calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.

Selanjutnya calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.


SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama dengan kualifikasi Ners yang pengangkatannya sebelum berlakunya Permenpanrb 35 Tahun 2019 dan secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.


Adapun usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).