Diduga Langgar Aturan, PMII Banggai Kecam Pelantikan Direksi PDAM - Utustoria Diduga Langgar Aturan, PMII Banggai Kecam Pelantikan Direksi PDAM - Utustoria

Diduga Langgar Aturan, PMII Banggai Kecam Pelantikan Direksi PDAM

1562
Spread the love

Photo: Masa Aksi PMII Di Depan Kantor DPRD Banggai

Utustoria.com, Banggai. Pelantikan direktur utama (Dirut) dan jajaran dewan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dilakukan oleh Bupati Banggai pada tanggal 3 September pekan lalu melahirkan polemik.

Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia di Banggai (PC. PMII Banggai) melakukan protes terhadap keputusan daerah yang telah menetapkan jajaran direksi. Menurut mereka bahwa hal tersebut telah melanggar peraturan pemerintah dan juga peraturan daerah (Perda). Masing – masing adalah peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perda nomor 1 tahun 2021 tentang PDAM.

Bertempat di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banggai, masa aksi PMII melakukan demonstrasi. Dalam kesempatan tersebut masa aksi sempat hampir bentrok dengan petugas kepolisian yang ikut mengawal jalannya aksi.

Muh. Erwinsyah, selaku ketua cabang PMII Banggai dalam orasinya menyampaikan bahwa pelantikan direksi PDAM adalah perbuatan melanggar hukum yang jelas dan nyata dipertontonkan oleh Bupati Banggai, karena telah melanggar poin – poin peraturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah dan Perda.

“Pelantikan ini adalah suatu tindakan yang merupakan perbuatan melawan hukum yang dipertontonkan secara telanjang oleh Bupati Banggai.” Tegas Erwin.

Dirinya juga menambahkan bahwa direktur utama yang telah ditetapkan adalah masih bagian dari keluarga Bupati Banggai yang sebenarnya tidak diperbolehkan oleh pasal 26 huruf K, peraturan daerah nomor 1 tahun 2021.

“Pelantikan tersebut tidak mengindahkan ketentuan pada pasal 26 huruf k Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum, padahal dalam pasal tersebut jelas tertulis tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati/Wakil Bupati, Dewan Pengawas, atau Direksi lainya sampai derajat ketiga menurut garis lurus atau kesamping termasuk menantu dan ipar.” Jelas Erwin menambahkan.

DPRD Banggai melalui H. Samiun L. Agi Aleg dari dapil 1, menyampaikan akan menampung dan menerima aspirasi dari Mahasiswa PMII Banggai lewat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan pada hari senin mendatang tanggal 13 September. (Red)