Teknis Pendaftaran Bakal Calon Bupati Banggai 2020 - Utustoria Teknis Pendaftaran Bakal Calon Bupati Banggai 2020 - Utustoria

Teknis Pendaftaran Bakal Calon Bupati Banggai 2020

1537
Spread the love

Photo: Logo KPU. Istimewa

Dalam rangka pelaksanaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai menyampaikan hal hal sebagai berikut:

  1. Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pendaftaran Bakal Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020. Hari pertama dan kedua sampai pukul 16.00 Wita sedangkan hari ketiga sampai pukul 24.00 Wita. Bertempat di Kantor KPU Kabupaten Banggai
  2. Dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wajib dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul dan Bakal Pasangan Calon. Jika berhalangan wajib menyertakan surat keterangan dari Instansi yang Berwenang.
  3. Sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana perubahan dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 40, ayat (1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai. Ayat (2) Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik dalam
    mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit.
  4. Bahwa 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banggai 35 (tiga puluh lima) kursi yakni 20% x 35 = 7 Kursi. Sedangkan 25% (dua puluh lima persen) di Kabupaten Banggai yaitu 197.940 x 25% = 49.485 Suara Sah.
  5. Syarat Pencalonan yang diserahkan saat pendaftaran :
    1. Formulir Model B-KWK surat pencalonan dan kesepakatan bakal Calon Bupati/Wakil Bupati,
      dengan partai politik/gabungan partai politik yakni:
      a. Sepakat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati;
      b. Tidak akan menarik Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan didaftarkan;
      c. Sepakat antara Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dengan Bakal Pasang Calon untuk mengikuti proses Pemilihan; dan
      d. Naskah Visi, Misi dan Program Pasangan Calon
    2. MODE B.1-KWK PARPOL keputusan dewan pimpinan pusat partai politik tentang persetujuan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali Kota
  6. Syarat Calon yang diserahkan yakni :
    a. Model BB.1-KWK; surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon, sebagai bukti pemenuhan persyaratan calon
    b. Model BB.2-KWK daftar riwayat hidup bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali Kota
    c. Model BB.3-KWK surat pernyataan berhenti dari jabatan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) / Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  7. Tata cara pendaftaran dan penyerahan dokumen pendafataran Pasangan Calon dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan Covid 19. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang akan
    mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mendaftarkan diri, harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan KPU Kabupaten Banggai untuk menyampaikan rencana waktu mendaftarkan diri.
  8. Dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dihadiri oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan Sekertaris Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pengusul, Ketua dan Sekertaris Tim Kampane Paslon
  9. Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Partai Politik dan Gabungan Partai Politik tidak diperkenankan membawa serta pendukung yang mengakibatkan adanya kerumunan massa. KPU Kabupaten Banggai akan melakukan siaran langsung atau Live Streaming melalui media daring
    Akun Facebook, Instagram dan Youtube KPU Kabupaten Banggai sehingga masyarakat dapat menyaksikan dan mengikuti dari rumah atau tempat kerja

Luwuk, 2 September 2020

KPU KABUPATEN BANGGAI