Angkut Cap Tikus, Polsek Bunta Sidangkan IRT Asal Batui - Utustoria Angkut Cap Tikus, Polsek Bunta Sidangkan IRT Asal Batui - Utustoria

Angkut Cap Tikus, Polsek Bunta Sidangkan IRT Asal Batui

878
Spread the love

Photo: Sidang Tipiring

Utustoria.com, Banggai. Kepolisian Sektor Bunta menyidangkan seorang IRT berinisial IME (39) warga Kecamatan Batui, Pengadilan Negeri Luwuk, Rabu (12/8).

Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH, mengungkapkan, dalam sidang Tipiring tersebut terdakwa divonis hakim bersalah karena terbukti mengakut miras jenis cap tikus.

“Hakim menjatuhkankan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 15 hari hari subsider denda Rp. 7 juta,” ungkap Iptu Nanang Afrioko.

Mantan KBO Satintelkam Polres Banggai ini mengatakan, sidang tipiring ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai bukti bahwa pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas bagi warga yang masih memproduksi maupun menjual miras.

“Terdakwa menjalani putusannya dengan membayar denda Rp. 7 juta. Semoga dengan begini bisa memberikan efek jera terhadap terdakwa, sehingga tidak lagi mengalgi perbuatannya,” harap perwira dua balak ini.

Sebelumnya, Polsek Bunta mengamankan mobil milik pelaku karena mengakut miras jenis cap tikus sebanyak lima jeriken ukuran 35 liter saat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Bunta II, Kecamatan Bunta pada Senin (3/8) sekitar pukul 16.00 Wita. (Hae)