Tiga Bulan Berlalu, Kuasa Hukum Minta Polsek Toili Pastikan Status Perkara Dugaan Penganiayaan di SMA N 2 Toili Barat | Utustoria Tiga Bulan Berlalu, Kuasa Hukum Minta Polsek Toili Pastikan Status Perkara Dugaan Penganiayaan di SMA N 2 Toili Barat – Utustoria

Tiga Bulan Berlalu, Kuasa Hukum Minta Polsek Toili Pastikan Status Perkara Dugaan Penganiayaan di SMA N 2 Toili Barat

94
Spread the love

Photo: Istimewa

Utustoria.com, Banggai – Kuasa hukum Yustian Dasa Putra, S.Pd., meminta Polsek Toili, Polresta Banggai, memberi kepastian hukum atas laporan dugaan pengeroyokan/penganiayaan terhadap kliennya. Laporan itu sudah berjalan lebih dari tiga bulan sejak dibuat pada 13 Juli 2026.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WITA, di ruang Tata Usaha SMA N 2 Toili Barat. Yustian, seorang PNS warga Desa Tirta Kencana, Kecamatan Toili, melaporkan dugaan pemukulan oleh dua orang berinisial R dan MR hingga mengalami luka pada bagian mulut. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/71/VII/2026/SEK-TOILI/RES-BANGGAI/POLDA-SULTENG.

Karena belum menerima informasi tertulis, kuasa hukum Yustian, Supriadi Lawani, S.H., mengirim surat permohonan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada Kapolsek Toili pada 24 Oktober 2026. Polsek Toili menjawab dengan SP2HP tertanggal 3 November 2026.

Dalam SP2HP itu, penyidik menyampaikan telah memeriksa pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi. Penyidik juga meminta pelapor menghadirkan saksi tambahan yang melihat atau mengetahui peristiwa tersebut.
Supriadi menyatakan menghargai respons kepolisian, tetapi menilai status perkara belum jelas.

“Kami belum mendapat kepastian apakah perkara ini naik ke tahap penyidikan. Pembuktian tidak semata bergantung pada saksi mata. Keterangan korban dan alat bukti lain dapat dinilai bersama sesuai hukum acara pidana,” ujarnya.

Advokat yang biasa dipanggil Budi ini mengingatkan bahwa Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah meminta seluruh jajaran kepolisian bersikap rendah hati, menjadikan jabatan sebagai amanah, dan menjalankan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat”.

Menurut Budi semangat itu semestinya tecermin dalam pelayanan di tingkat polsek, termasuk kepastian dan ketepatan waktu penanganan laporan warga. “Pesan Kapolri agar polisi dekat dengan rakyat dan tidak mengecewakan masyarakat harus dirasakan oleh pelapor di daerah,” katanya.

Ia mendesak Kapolsek Toili dan Kapolresta Banggai agar menjelaskan status perkara dan rencana tindak lanjutnya secara tertulis, melakukan gelar perkara, serta memeriksa dan menyita alat bukti lain yang relevan, termasuk rekaman CCTV bila ada. Ia juga meminta penyidik memanggil pihak-pihak yang mengetahui peristiwa itu, dengan pendampingan bagi saksi yang belum dewasa.

Budi menegaskan pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap para terlapor dan tidak mendahului proses hukum. Ia mengimbau semua pihak yang mengetahui kejadian itu memberikan keterangan jujur kepada penyidik, serta meminta tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap pelapor maupun saksi.

Jika perkara ini belum memperoleh kejelasan, kuasa hukum menyatakan akan menyampaikan persoalan ini langsung kepada Mabes Polri. “Kami hanya meminta proses berjalan transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut, demi kepastian hukum bagi klien kami,” kata Budi. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *