
Photo: Rapat Pleno Terbuka KPU Banggai
Utustoria.com, Banggai – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai resmi menetapkan 270.274 nama dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung selama dua hari. Pemilih yang telah terdaftar ini akan menggunakan hak pilih mereka di 660 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 291 desa dan 46 kelurahan di 23 kecamatan.
Rapat pleno ini melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat keamanan, partai politik, serta lembaga terkait lainnya. Penetapan DPS ini merupakan tahap krusial dalam memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih. KPU Banggai juga berkomitmen untuk terus memantau dan memperbarui daftar ini hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) nantinya, guna memastikan keakuratan data pemilih.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk aktif memeriksa apakah mereka sudah terdaftar dalam DPS. Jika ada yang belum terdaftar atau menemukan kesalahan, warga bisa melaporkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah masing-masing untuk segera diperbaiki. KPU berharap tahapan ini dapat berjalan lancar dan Pilkada 2024 di Banggai dapat berlangsung dengan sukses dan demokratis. (Red)